Gagalkan Drama Penyanderaan, Polsek Natar Ringkus Otak Pelaku Kejahatan
Share this article
NATAR – Polsek Natar dibantu Unit Resmob Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil membebaskan Bagas Saputra (39) dari tindakan kejahatan penyekapan.
Kasus yang masuk ranah dugaan tindak pidana melarikan orang dari tempat tinggal atau kediaman tersebut, terjadi pada hari Jumat (29/10/2021) lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
Perbuatan itu, dilatar belakangi kekurangan bayar dalam transaksi jual beli mobil yang belum mendapat titik temu antara korban yang berprofesi sebagai sopir dengan pelaku berinisial AAL (29).
Diketahui, AAL berdomisili di Rasamaya III, RT/RW 006/003, Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Meski pada saat kejadian disaksikan oleh Mimin, yang kebetulan ada dirumah korban. Namun, AAL dibantu 2 rekannya tetap saja membawa pergi korban secara paksaan mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan berlalu dari kediamannya di Dusun Cisarua, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto ketika dikonfirmasi media, membenarkan ihwal perbuatan melawan hukum itu.
“Kejadian itu sudah berhasil kita ungkap dan pelaku berinisial AAL berhasil kita amankan hari Senin (1/11/2021), sekira pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku sedang berada di showroom Mobilindo yang berada di Jalur Dua Korpri, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung,” terang Kapolsek Natar, Selasa sore (2/11/2021).
Kapolsek menambahkan, sebelum berhasil dijemput paksa ternyata pelaku dan korban sempat adu kejar-kejaran dari depan hingga belakang rumah korban.
Akibat kalah jumlah, 3 orang pelaku berhasil menangkap lalu membawa masuk kedalam rumah korban dalam posisi kedua tangan terikat didepan.
“Karena pada saat kejadian komunikasi antara korban dengan pelaku tidak menemui penyelesaian, lalu korban dibawa pergi. Hingga orang tua korban Dipto Sugito (67) membuat laporan ke Polsek Natar, korban posisinya belum juga kembali kerumah,” rinci Kapolsek lagi.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Natar dibantu Unit Resmob Polres Lamsel langsung sigap mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti awal. Beruntung, petugas berhasil melacak tempat yang diduga digunakan pelaku menyekap korban.
Meski telah disatroni, petugas harus melakukan upaya persuasif membujuk pelaku untuk menunjukan dimana korban demi memastikan keselamatannya. Dan akhirnya, tim berhasil mengamankan korban dalam kondisi disekap didalam sebuah kamar selama 3 hari 3 malam.
Guna keperluan proses hukum lebih lanjut, petugas mengamankan AAL ke Mapolsek Natar dan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan berupa 1 utas tali kabel listrik serta 1 unit mobil Toyota Avanza.
“2 orang rekan pelaku sedang kita dalami dan sudah ditetapkan status DPO (daftar pencarian orang, red.). Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 328 Jo pasal 333 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Gigih Andri Putranto sembari mengakhiri. (Han)