banner 325x300
DaerahHukum

Ayah Tiri Diduga Cabuli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur, LPA Lampung : Hukum Kebiri !

77
×

Ayah Tiri Diduga Cabuli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur, LPA Lampung : Hukum Kebiri !

Share this article
KALIANDA – Seorang ibu rumah tangga berinisial N (31) warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan suaminya AR (31) ke polisi gegara diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Memilukan, karena si korban sebut saja melati (9) adalah gadis kecil dan masih anak tirinya sendiri yang duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Ditemui di salah satu kediaman keluarga korban, ibunya kemudian menceritakan panjang lebar ihwal tragedi memilukan itu kepada media, Kamis (13/1/2022) siang.
Tak pernah terlintas di benak sang ibu, jika pengorbanan menjadi buruh cuci untuk membesarkan si buah hati akan berakhir dengan perlakuan tak senonoh oleh bapak tirinya.
Berkedok perlakuan penuh kasih sayang oleh AR kepada melati semenjak menikah 7 tahun silam, ternyata memiliki maksud yakni nafsu bejat yang telah dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
“Dari kelas 2 SD, melati tidur sama kita (ayah dan ibu korban, red.). Pada suatu tengah malam saya terbangun dari tidur, ku lihat bapaknya lagi ngusap dada anak. Saya pikir ngusir nyamuk, saya nggak menyangka seperti itu,” cerita ibu korban dengan nada bergetar menahan emosi.
Sang ibu kemudian teringat kembali, peristiwa jahanam sekitaran Desember 2021 lalu. Di suatu sore, sepulang mengambil rapor anak pertama yang duduk di bangku SMP dengan terburu-buru ia langsung menghampiri melati yang sedang berbaring sembari memainkan handphone.
Hal itu dilakukan, lantaran dirinya berfirasat dan masih trauma dengan perilaku buruk suaminya. Benar saja, karena sore itu dia mendapati tangan anaknya basah berlumur menyerupai cairan dan buru-buru mengancingkan celana. Badannya langsung lemas, namun dia memberanikan diri masuk ke kamar untuk bertanya kepada suaminya.
“Tolong jujur, cukup kita berdua yang tahu apa kamu berbuat tak senonoh ke anak saya. Lalu dia jawab, kamu ini kayak wartawan kayak polisi mau tahu aja urusan laki-laki, yang namanya wanita banyak diam. Sambil memukul kepala saya plak hingga terbentur ke tembok,” jelas sang ibu lagi dengan wajah muram.
Tak berhenti disitu, sekira hari Sabtu malam di bulan Januari 2022, dirinya kembali memergoki suaminya sedang melakukan hal terlarang kepada putrinya. Namun, kali ini si suami tak mengelak karena kepalang basah ketahuan dan bahkan berani mengumbar janji tak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada ibu 3 anak itu.
Marah bercampur tak terima dengan perlakuan suami, si ibu langsung membangunkan kedua anaknya sambil menggendong yang masih seusia balita untuk diajak pergi mengungsi kerumah orang tua si ibu yang hanya berjarak beberapa meter untuk beberapa lama.
“Saya ngga tega ngeliat anak saya nanti rusak (masa depannya, red.). Saya nggak sudi satu rumah lagi sama dia, yang penting saya minta cerai,” pungkas si ibu korban dengan nada geram.
Setelah melalui pertimbangan matang, akhirnya ibu korban membulatkan tekad menempuh jalur hukum untuk berjuang demi masa depan dan mendapatkan keadilan bagi gadis kecilnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung Amelia Nanda Sari, urun angkat bicara terkait makin maraknya kasus kekerasan seksual khususnya terhadap anak dibawah umur.
“Saya nilai Lampung Selatan preventifnya belum maksimal sedangkan kita pernah mendapat penghargaan kabupaten layak anak (KLA),” kaya aktifis perlindungan anak itu kepada media, Jum’at (14/1) sore.
Ditanya soal sejauh mana penanganan oleh aparat kepolisian terhadap kasus kekerasan seksual di bumi khagom mufakat, Amelia Nanda Sari yang juga Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Selatan itu menilai aparat penegak hukum harus bisa lebih ekstra fokus bahkan special atention terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Penanganan kasus sebelum-sebelumnya saya apresiasi untuk Kapolres yang langsung diusut tuntas, langsung ketangkep tersangkanya,” sebut politis Gerindra itu.
Dirinya juga berharap agar aparat penegak hukum bisa bekerjasama dengan baik supaya lebih konsen dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban anak dibawah umur.
“Saya juga minta teman-teman LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red.) untuk bareng-bareng membantu mengadvokasi memfasilitasi si korban. Karena seperti sekarang ini, kasus yang kita lihat korbanya anak dibawah umur pelakunya bapak tirinya sendiri,” kecam Amelia Nanda Sari.
Dia tak habis pikir, adanya paradigma yang selalu ditemukan di lapangan adalah masyarakat lebih memilih untuk tidak melapor karena adat norma di Lampung Selatan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang masih tabu terutama urusan lapor melapor tentang kasus pelecehan seksual.
Apalagi dalam kasus ini, dimana pelakunya adalah orang terdekat dari si korban yakni bapak tiri yang semestinya turut serta melindungi dan mengawal perkembangan anak bukan malah merusak masa depannya.
“Menurutku takaran adil untuk perkara anak dibawah umur tak ada kata adil. Hukuman pidana kurungan 10 tahun atau 15 tahun terhadap pelaku predator seksual anak itu tidak akan pernah ada kata setimpal selain kebiri kimia,” tegas Amelia Nanda Sari dengan nada geram.
Lebih lanjut, jika menilik dari kasus kekerasan seksual khususnya korbannya adalah anak yang masih dibawah umur, maka selain vonis hukuman kebiri bisa dipastikan tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Yang harus kita pikirkan saat ini adalah rugi mentalnya, masa depannya, traumatiknya,” imbuhnya dengan nada pasti.
Disoal tentang apa tindak lanjut dari lembaga yang dipimpinnya terhadap kasus yang terjadi di Desa Gunung Terang, Amelia Nanda Sari memastikan pihaknya tak akan tinggal diam.
“Secepatnya kami LPA Provinsi Lampung akan menyurati dan langsung menginstruksikan kepada Ketua LPA Kabupaten Lampung Selatan untuk bisa langsung cepat tanggap responsif,” pungkas Amelia Nanda Sari. (han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *