banner 325x300
DaerahHukum

Jadi Tersangka Persetubuhan Dibawah Umur, AN Dijebloskan Kedalam Bui Polsek Palas

×

Jadi Tersangka Persetubuhan Dibawah Umur, AN Dijebloskan Kedalam Bui Polsek Palas

Share this article
LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Palas, Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya menahan AN (20) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang terjadi pada Selasa (4/1/2022), kemarin.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, membenarkan ihwal penahanan setelah pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan pelaku sejak hari Rabu (5/1). Setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku hingga saksi-saksi secara marathon serta dilengkapi alat bukti yang ada,” sebut Kapolsek Palas kepada media, Kamis (6/1).
Kabar baiknya, kini pihak kepolisian tinggal menungggu hasil visum keluar dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek lantas menegaskan, bahwasannya tersangka AN terancam dijerat menggunakan Undang-Undang tentang perlindungan anak serta pihaknya tidak akan membuka ruang untuk jalur penyelesaian melalui musyawarah.
“Kami pastikan, proses hukum berjalan hingga ke pengadilan,” pungkas Iptu Edi Suandi.
Seperti yang sempat diberitakan media, AN diduga telah menyetubuhi gadis berusia 13 tahun sebut saja mawar, di sebuah rumah dalam keadaan kosong yang terletak di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas.
Berawal dari perkenalan singkat kira-kira 2 minggu sebelum peristiwa memilukan itu terjadi, AN dan mawar dipertemukan secara tak sengaja via aplikasi Facebook hingga keduanya ber-chating ria di dunia maya.
Singkat cerita, pelaku dan korban kemudian sepakat untuk ketemuan di simpang tiga Desa Rejomulyo lalu menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Desa Bumirestu.
Disitulah, pelaku berhasil berbuat asusila terhadap korban dengan modus melancarkan ancaman secara psikologis melalui eksploitasi kata-kata yang menjurus sehingga korban merasa ketakutan lalu menuruti kemauan si pelaku.
Perbuatan bejat pelaku terhenti, ketika warga sekitar gerah dengan keberadaan pelaku yang bukan warga setempat dan akhirnya bersama aparat desa mengamankan pelaku dan juga korban di Balai Desa Bumirestu.
Akhirnya, sekira pukul 20.00 WIB, salah seorang warga menghubungi Polsek Palas yang kemudian polisi pun menjemput pelaku serta korban dan berujung pada berlanjutnya kasus tindakan tak senonoh tersebut ke ranah hukum pidana hingga si pelaku di jebloskan kedalam jeruji besi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kades Bumi Asri Marsono tak membantah jika AN tercatat sebagai warga RT/RW 02/02, Dusun Tepus Mulya, Desa Bumi Asri, dan sudah mengetahui jika kini yang bersangkutan sedang terbelit kasus hukum.
“Iya betul itu warga saya. Kasusnya dilanjutkan (proses hukum, red.),” jawab Marsono singkat. (han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *