banner 325x300
DaerahHukum

Diduga “Makan” Dana BUMDes, Tokoh Pemuda Laporkan Kades Tanjung Sari ke Inspektorat

×

Diduga “Makan” Dana BUMDes, Tokoh Pemuda Laporkan Kades Tanjung Sari ke Inspektorat

Share this article
KALIANDA – Tokoh pemuda Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel) menyampaikan pengaduan penyimpangan Dana Desa (DD) setempat ke Inspektorat.
Berdasarkan press release, tokoh pemuda Desa Tanjung Sari, Doni Armadi menyampaikan bahwa terdapat beberapa realisasi anggaran di Desa Tanjung Sari yang terkesan janggal. Diantaranya yakni anggaran penyertaan modal ke BUMDes Tanjung Lestari.
Tokoh pemuda ini menduga, ada indikasi penggelapan dana penyertaan modal BUMDes yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Jarwono. Yakni dengan secara sadar dan sengaja menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Oleh karenanya, dirinya berharap Inspektorat Lamsel dapat menindaklanjuti laporannya.
Karenanya, Doni menempuh jalur pengaduan ke inspektorat dengan harapan agar ditindaklanjuti sesuai aturan perundangan yang berlaku. “Pengaduan secara lisan sudah diterima oleh Irban 5 bidang investigasi Inspektorat Lamsel. Pengaduan secara online juga sudah tersampaikan. Kita tinggal menunggu agenda tindaklnjut dari Inspektorat,” kata Doni usai menyampaikan laporan ke Inspektorat Lamsel, Selasa (16/8/2022).
Doni menceritakan, pada tahun 2020 Pemerintah Desa Tanjung Sari merealisasikan anggaran DD terhadap ploting penyertaan modal kepada BUMDes Tanjung Lesatari sebesar Rp.58 juta.
“Setelah adanya realisasi penyertaan modal, dalam kepengurusan BUMDes tengah ada permasalahan internal. Sehingga, Ketua-nya memutuskan untuk mengundurkan diri. Karnanya, anggaran penyertaan modal itu belum dapat digunakan oleh BUMDes,” terangnya.
Pria yang kerap aktif di sejumlah gerakan kepemudaan itu juga mengatakan, setelah kemunduran ketua BUMDes Tanjung Lestari tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum terbentuk kepengurusan yang baru. Sehingga, anggaran penyertaan modal yang sudah masuk ke rekening BUMDes tersebut menjadi sebuah pertanyaan besar warga masyarakat Desa Tanjung Sari.
“Ada informasi sumir yang kita terima, bahwa rekening BUMDes dipegang oleh Kades Tanjung Sari. Wajar, karena secara legalitas Kades merupakan Komisaris atau penanggung jawab BUMDes. Kita coba positif thinking saja,”lanjutnya.
Namun, hingga tahun anggaran 2021 selesai dan masuk ke tahun anggaran 2022 masih belum ada kejelasan tentang keberlanjutan BUMDes. Secara kepengurusan, hingga kini juga belum ada pembaharuan yang dilakukan.
“Sempat saya pertanyakan dalan forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus, red) pada tahun 2021. Saat itu, Kades menjawab bahwa anggaran senilai 58 juta tersebut masih standby di rekening BUMDes. Kades juga menyampaikan dalam rapat itu, bahwa siapapun boleh menjadi pengurus BUMDes dan merealisasikan anggaran tersebut untuk kemajuan BUMDes,” ujarnya.
Lebih lanjut Doni bercerita, sampai di penghujung tahun 2021 masih juga belum ada progres di tubuh BUMDes Tanjung Lestari. Sehingga keberadaan anggaran penyertaan modal ini masih menjadi misteri.
“Pada tahun 2022, saya kembali mempertanyakan anggaran itu melalui forum Musyawarah bersama BPD. Lagi-lagi, jawaban Kades masih sama. Bahwa anggaran masih standby di rekening BUMDes. Namun herannya, jawaban seperti demikian tidak pernah disertai bukti. Menunjukan buku rekening ataukah adanya print out rekening koran dengan tanggal terbaru. Sudah saya minta, tapi dijawab iya saja sampai sekarang belum ada ketransparanan mengenai dana itu,” sebutnya seraya penuh kecurigaan.
Doni juga menegaskan, ia melaporkan indikasi penggelapan anggaran BUMDes tersebut ke Inspektorat Lamsel dengan harapan agar melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Inspektorat dapat memperjelas pertanggungjawaban anggaran negara senilai Rp 58 juta ini.
“Harapan saya melalui tahapan SOP inspektorat dapat memperjelas anggaran itu. Namun, ketika hasil pemeriksaan mengerucut bahwa anggaran telah habis dipakai oleh Kades, maka saya harap Inspektorat dapat sportif untuk memberikan rekomendasi membawa urusan ini ke ranah hukum. Maka saya meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit realisasi anggaran BUMDes Desa Tanjung Sari,”tegasnya.
Doni juga tak segan-segan, jika hasil pemeriksaan mengerucut ke dugaan penggelapan, maka dirinya bakal membawa persoalan itu hingga ke meja hijau. “Pastinya akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Agar, ada pertanggungjawaban yang jelas terhadap oknum. Kalau dia terbukti bersalah dan terdapat dugaan korupsi didalamnya, ya hukum dan penjarakan oknum Kades itu,”tukasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kades Tanjung Sari, Jarwono. Saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *