Daerah  

Ditemukan Bukti Penyimpangan, Inspektorat Lamsel Minta Jarwono Kembalikan Uang BUMDes

Avatar
KALIANDA – Tahapan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel) atas dugaan korupsi dana penyertaan modal BUMDes Sepakat Tanjung Lestari, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Lamsel, telah sampai dititik finish.
Inspektur menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan benar telah ditemukan anggaran penyertaan modal ke BUMDes pada tahun 2019 diselewengkan oleh Kades Tanjung Sari, Jarwono untuk kepentingan pribadi.
Namun, dari penegasan yang dilakukan pihak Inspektorat Lamsel menyatakan bahwa Kades Jarwono siap mengembalikan dana yang terpakai tersebut ke Kas Desa, dengan tempo waktu yang ditentukan sesuai aturan.
Inspektur Lamsel, Anton Carmana menegaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa benar anggaran penyertaan modal BUMDes sebesar Rp. 58 juta telah digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Tanjung Sari, Jarwono.
“Dia (Jarwono, red) sudah mengakuinya dan siap mengembalikan dana itu. Maka, berdasarkan LHP besok hari Jum’at (30/9/2022) kita akan menyampaikan PB (Perintah Bupati, red) kepada Kades Tanjung Sari untuk melakukan pengembalian uang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, siang tadi (29/9/2022).
Anton menyebutkan, bahwa waktu pengembalian yang ditentukan dan dituangkan dalam PB tersebut adalah 60 hari. Terhitung dari tanggal disampaikan nya PB itu. Anton juga menegaskan, pihaknya bakal mengawal realisasi pengembalian uang oleh Kades Jarwono.
“Kita hitung aja 60 hari terhitung mulai besok. Kalau sudah sampai 60 hari tapi yang bersangkutan belum mengembalikan uang, maka kita akan berikan teguran lisan maupun tulisan (Bersurat, red). Tujuannya, agar terus mengingatkan Kades untuk mengembalikan uang itu,”lanjutnya.
Dikatakannya, batas peringatan yang disampaikan ke kades setelah 60 hari jatuh tempo, hanya sebatas tiga kali. Kemudian, jika tiga kali peringatan sudah disampaikan namun tidak diindahkan maka akan kita serahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk pemberian sanksi administratif.
“Selain itu, bisa juga kita sampaikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum, red) apabila yang bersangkutan tidak memenuhi tanggung jawabnya mengembalikan anggaran yang sudah digunakan,”sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, tokoh pemuda Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Lamsel menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan dana penyertaan modal ke BUMDes Sepakat Tanjung Lestari pada tahun anggaran 2019, Selasa (16/8/2022) lalu.
Tokoh pemuda tersebut, Doni Armadi menyebutkan ada indikasi penggelapan dana penyertaan modal BUMDes yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Jarwono. Yakni dengan secara sadar dan sengaja menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Oleh karenanya, dirinya berharap Inspektorat Lamsel dapat menindaklanjuti laporannya sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur dalam undang-undang. (Red)