banner 325x300
DaerahEkonomiSekilas Info

Kamu Tak Dapat Bantuan PKH dan BPNT Sembako? Ini Penyebabnya

INFOBERITA.ID
28
×

Kamu Tak Dapat Bantuan PKH dan BPNT Sembako? Ini Penyebabnya

Share this article

JAKARTA–Walau banyak bantuan yang diberikan Pemerintah melalui beberapa program di berbagai Kementerian, ternyata masih banyak juga masyarakat miskin atau rentan yang belum pernah merasakan bantuan tersebut.

Salah satu kementerian yang memegang peranan penting dalam penyaluran beberapa bantuan sosial berskala nasional, yakni Kemensos RI.

Setidaknya, dari sekian banyak bantuan yang diberikan Kemensos RI melalui tiga direktorat, ternyata 2 bantuan regular mereka sangat familiar di telinga masyarakat.

Sebut saja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako yang menyasar 18.8 juta penerima, dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta penerima yang berasal dari desil terbawah data kemiskinan yang ada.

Sebagai leading sector dari segala bantuan, Kemensos telah mencoba terus memperbaiki dan mempengaruhi basis data yang dipakai untuk menyalurkan kedua bansos diatas.

Selain memperbaiki sistem yang ada, Kemensos juga terus memburu pemda diseluruh Indonesia agar selalu mepengaruhi basis data DTKS mereka melalui aplikasi SIK-NG minimal satu tahun sekali.

Supaya yang mendapatkan bantuan betul-betul tepat sasaran, dan tepat guna.

Sehingga, masyarakat yang telah mampu bisa segera dikeluarkan dari kepesertaan bansos, dan digantikan lagi kepada masyarakat lainnya yang belum pernah menerima bansos tersebut.

Setidaknya, ada beberapa faktor yang menjadi alasan kamu tidak pernah mendapatan bansos apapun dari Kemensos tersebut.

Terutama untuk bansos regular seperti BPNT/Sembako, dan PKH.

1. PKH  adalah bantuan bersyarat dan BPNT Tidak bersyarat

Berbeda dari bantuan lainnya yang sejenis, PKH merupakan program non tunai bersyarat.

Para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah mendapatkan bantuan, diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali tergantung dengan kondisi dan situasi ditempat tersebut.

Pada pertemuan itu mereka akan diberikan pemberdayaan atau lebih dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningatan Kapasitas Kaluarga).
Disini mereka dibekali ilmu yang diberikan oleh Pendamping PKH yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Nasional di bawah naungan Kementerian Sosial Repulik Indonesia.

Sedangkan untuk bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak mensyaratkan apapun selama calon penerima masuk di DTKS, dan masuk dalam penambahan kuota dirinya masih akan terus mendapatkan bansos ini.

2. Memiliki komponen

Untuk mendapatkan bansos PKH, calon penerima manfaat yang akan menjadi penerima manfaat akan terlebih dahulu divalidasi datanya.

Apakah mereka memiliki komponen.
Meliputi anak sekolah yang terdiri dari SD, SMP, dan SMA.

Lalu apakah mereka memiliki anak balita, atau sedang hamil, kemudian apakah didalam anggota keluarganya yang tertera di Kartu Keluarga terdapat lansia berumur 60 tahun keatas, atau disabilitas berat atau ringan.

3. NIK dan KK bermasalah

Selanjutnya faktor yang sering membuat seseorang tidak bisa mendapatkan bansos PKH maupun BPNT adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang belum padan dan terindikasi ganda di Dukcapil.

Ataupun nomer Kartu Keluarga (KK) yang belum online.

Bukan hanya terjadi pada pengurus dalam ruah tangga (Ibu), tetapi juga anak sekolah (komponennya) yag menyebabkan data tidak terbaca.

Sehingga terlihat non kategori.
Untuk itu perlunya akan kesadaran masyarakat untuk selalu mengecek administrasi kependudukan keluarganya.

Apakah sudah benar atau belum dengan data yang ada di Dukcapil setempat.

Terlebih apakah data tersebut angkanya sudah benar apa belum.
Untuk komponen anak sekolah, perlu dicermati apakah anak tersebut datanya sudah tersimpan di Dapodik, dan Emis dengan baik dan benar.

4. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial.

Di Kementrian Sosial data ini di kelola oleh Pusdatin.

Data ini didapat dari daerah. Yang mana untuk setiap peserta yang mendapatkan bansos dari Kemensos harus masuk dulu di DTKS.

5. Masuk Dalam Penambahan atau Penggenapan Kuota

Meskipun telah masuk kedalam DTKS, masyarakat miskin atau rentan tidak serta merta menjadi penerima bansos.

Harus menunggu jika ada penambahan kuota ataupun penggenapan dari KPM yang telah hilang kepesertaan bansosnya.

Nantinya jika mereka masuk dalam daftar calon peserta, akan di validasi by system dan masuk dalam kepesertaan bansos.

Sehingga baru nanti ditetapkan menjadi daftar penerima, jika sudah ada namanya di SP2D yang dikeluarkan oleh Kemensos disertai surat resminya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *