Daerah  

PFI Lampung dan AJI Bandarlampung Kecam Oknum Kades di Lampung Selatan

INFOBERITA.ID
PFI Lampung dan AJI Bandarlampung kecam oknum Kades melecehkan dan menghina wartawan, foto : net

Bandarlampung – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengecam oknum kepala desa (kades) di Lampung Selatan.

Kades Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Abdul Kholik diduga melontarkan kalimat yang menghina dan melecehkan profesi jurnalis dengan kata-kata “Tolol”.

Peristiwa tidak menyenangkan itu dialami salah satu wartawan media online, lampungterkini.id, bernama Waluyo.

Dia menuturkan kejadian yang dialaminya bermula dari peliputan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan pertanian di Dusun Karang Anyar, Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, pada Selasa (26/9/2023) pagi.

“Kades Banjarsari Abdul Kholik ini, tiba-tiba mengatakan kepada saya dengan kata-kata ‘Tolol’. Ucapan kasar itu dilontarkan Kades saat saya sedang melakukan peliputan adanya kegiatan pembangunan infrastruktur jalan pertanian di desa tersebut,” kata Waluyo.

Peristiwa di lokasi kegiatan pembangunan itu disaksikan oleh Camat Way Sulan, pendamping desa, aparatur desa, serta petugas Bhabinkamtibmas.

“Kata-kata tidak sopan oknum Kades itu, membuat saya merasa dihina dan malu karena di lokasi kegiatan itu ramai orang,” ujar Waluyo.

Ia menduga Kades Banjarsari yang baru saja dilantik ini melontarkan ucapan tidak pantas, lantaran merasa risih dan tidak senang adanya pemberitaan yang dibuat oleh wartawan lampungterkini.id dengan judul pemberitaan “Pembangunan Talud Desa Banjarsari Tidak Transparan dan Gunakan Material Bekas” tertanggal 25 September 2023.

“Kades ini juga mengatakan, ‘Kemarin sudah diajak berunding untuk kerja sama, tapi tidak mau. Dasar tolol, mau menjelekkan desanya sendiri’ ,” tutur Waluyo menirukan ucapan oknum Kades Banjarsari tersebut.

Tak hanya oknum Kades, bahkan tawaran kerja sama juga datang dari Pendamping Desa agar tidak memberitakan proyek tersebut. Tetapi ditolak oleh Waluyo.

“Saya juga ditemui sama Pendamping Desa diajak bermitra, lalu saya diminta supaya jangan mengangkat berita yang jelek mengenai Desa Banjarsari,” kata dia.

Sehari sebelumnya, Senin (25/9/2023) pagi, Waluyo juga diiming-imingi hal serupa saat mendatangi Kantor Desa Banjarsari.

Dia berniat menemui Ketua TPK untuk mengklarifikasi terkait pembangunan talud.

Namun, Waluyo tidak bertemu dengan Ketua TPK tersebut. Dirinya justru bertemu dengan oknum Kades.

Kemudian siang harinya, sekira pukul 14.00 WIB, ia dihubungi oleh Ketua TPK dan oknum Kades Banjarsari melalui panggilan WhatsApp untuk datang ke Kantor Desa.

Saat itu juga, Ia pun kembali mendatangi Kantor Desa untuk menemui keduanya.

“Di Kantor Desa itu, saya bertemu ketua TPK dan Pak Kades. Saya diajak ngobrol, dan di tengah obrolan itu saya diajak kerja sama, dan saya diminta sama mereka untuk mengerti karena sama-sama cari makan,” ujar Waluyo.

Saat itu, lanjut dia, dirinya diberi uang sebesar Rp100.000 oleh Ketua TPK, tapi ditolak Waluyo dengan langsung pergi meninggalkan Kantor Desa Banjarsari.

Waluyo menolak untuk menuruti permintaan oknum Kades Banjarsari tersebut, karena pembangunan talud di desanya tersebut pengerjaannya tidak sesuai.

“Saya menolak diberi uang itu, karena itu salah satu bentuk suap terhadap saya agar saya diam tidak memberitakan mengenai pembangunan talud itu. Saya diajak berunding untuk kerjasama pun, juga tetap saya menolaknya,” pungkas dia.

Pernyataan sikap PFI Lampung & AJI Bandarlampung

PFI Lampung dan AJI Bandarlampung mengutuk mengutuk tindakan oknum kepala desa di Lampung Selatan yang mengeluarkan komentar negatif terhadap seorang jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma menegaskan bahwa narasumber wajib menghargai peran penting jurnalis dalam menyampaikan berita dan informasi kepada masyarakat.

“Jurnalis bekerja keras untuk menyajikan fakta terbaru, menganalisis isu-isu, dan menjamin transparansi dalam pemberitaan,” kata dia.

Dian mengatakan pekerjaan jurnalis membutuhkan etika, integritas, dan komitmen tinggi untuk memberikan berita yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

AJI Bandarlampung menegaskan bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga integritas jurnalis,” ujar dia.

Salah satu aspek penting dalam undang-undang ini, lanjut Dian, adalah perlindungan terhadap sumber-sumber berita dan hak jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman, yang mendukung praktik jurnalisme yang etis dan independen.

“Memberikan suap atau amplop kepada jurnalis adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar kode etik jurnalistik,” tegas Dian.

Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua PFI Lampung Ardiansyah.

“Memberikan suap atau amplop dapat merusak kredibilitas media dan memengaruhi proses pemberitaan yang seharusnya netral,” kata dia.

Menurut Ardiansyah, suap atau upaya untuk memengaruhi pemberitaan dapat membahayakan integritas jurnalis dan memengaruhi kualitas berita yang disampaikan kepada masyarakat.

“Jurnalis harus tetap independen dan berintegritas dalam menjalankan tugas mereka untuk menyajikan berita yang akurat dan objektif kepada masyarakat,” pungkas dia. (*)