banner 325x300
BeritaHukumSekilas Info

Lapor Kapolda, SPBU 14-292-645 Jual BBM Bersubsidi Kepada Pengecor

INFOBERITA.ID
99
×

Lapor Kapolda, SPBU 14-292-645 Jual BBM Bersubsidi Kepada Pengecor

Share this article

INFOBERITA.ID, RIAU – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 14-292-645 di Jalan Lintas Sumatera,Kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada penimbun BBM.

Aktifitas pengisian BBM jenis solar  ke jerigen oleh operator SPBU
sangat jelas melanggar aturan pemerintah, petugas operator melakukan pengisian BBM jenis solar ke jerigen yang disusun didekat mesin nossel/pengisi BBM.

BBM jenis solar oleh pemerintah dengan cara subsidi untuk kebutuhan BBM masyarakat umum. Namun BBM jenis solar bisa diperoleh dalam jumlah besar oleh orang-orang yang memiliki modal besar untuk meraup keuntungan pribadi (pengecor).

Salah satu warga masyarakat setempat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penindakan sebagai bentuk tindaklanjut dari informasi pengecoran BBM jenis solar ke jerigen tersebut.

“Perlu ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum terkait agar kedepan tidak ada lagi praktik demikian,” pungkasnya, Sabtu (26/10/2024).

Selain itu, kata dia, penindakan oleh APH kepada SPBU yang nakal sangat dinanti, agar kedepan masyarakat kecil yang perekonomiannya menengah kebawah tidak lagi kesulitan memperoleh BBM  bersubsidi di SPBU yang berada ditempatnya.

Saat Dikonfirmasil via WhatsApp (WA) pengawas SPBU, AP tidak menampik informasi pengisian BBM jenis solar ke jerigen tersebut kepada pengecor.

“Memang ada pengisian BBM jenis solar ke jerigen,”jawabnya.

AP menambahkan, SPBU di tempat nya bekerja melayani pembelian BBM memakai derigen hanya bagi yang membawa surat rekomendasi dari desa tempatnya berdomisili dan mempunyai barcode.

“Jika tidak mebawa persaratan itu kami tidak mengijinkan pembelian BBM memakai jerigen,”kilahnya.

Saat ditanyakan harga solar bersubsidi untuk  pengendara umum dikatakannya dengan  harga perliternya  Rp 6.800. Kepada  pengecor perliternya Rp 7.400. Jadi  keuntungannya Rp 600. Dalam satu harinya kurang lebih 10 ton BBM subsidi solar dijual kepada pengecor.

Jika ditotal keuntungan yang diperoleh oleh mereka (pihak SPBU) : Rp.600 X 10 ton =  Rp 6.000.000.

SPBU meraup  keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi kepada pengecor, Rp 6.000.000 perharinya.

Untuk diketahui, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku penimbunan BBM Solar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain itu, badan usaha atau korporasi juga dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

(Jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *