Daerah  

Pansus DPRD Lamsel, Pertanyakan Sanksi Tegas DLH Terhadap Perusahaan Buang Limbah Sembarangan

INFOBERITA.ID

Lampung Selatan | Infoberita.id, – Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) besrama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Pada kesempatan itu rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Lampung Selatan tersebut mempertanyakan tentang perusahaan yang membuang limbah ke sungai serta sanksinya.

Pertanyaan itu disampaikan anggota Pansus DPRD Lampung Selatan Malik Ibrahim, Fraksi partai Gerindra ini menanyakan jumlah perusahaan yang berdomisili di Lampung Selatan.

“Dari jumlah keseluruhan perusahaan yang ada saat ini, berapa perusahaan yang pernah melanggar, lalu sanksi apa saja yang diberikan,” jelas Malik saat rapat berlansung di ruang Banggar DPRD Setempat, Jumat (19/4/2024)

Atas pertanyaan itu, Kepala DLH Lampung Selatan Yudhius Irza. S.Hut., mengaku belum bisa merinci secara detail atas jumlah perusahaan di Lampung Selatan.

Kendati dirinya berjanji dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk mendata sekaligus meninjau perusahaan yang membuang limbah di sungai.

“Sesuai data yang masuk kepada kami, pengelolaan limbah dari perusahaan semuanya sudah sesuai aturan,” katanya.

“Sedangkan untuk sanksi pelanggaran membuang limbah sembarangan, sejauh ini baru sebatas sanksi administrasi saja,” tambahnya.

Ketika diwawancara sejumlah wartawan usai melaksanakan rapat Panus terkait dengan limbah perusahaan, sayangnya Kadis DLH ini enggan berkomentar banyak.

“Saya kurang tahu persis, untuk lebih detailnya bisa tanyakan dengan Kepala Bidang Lingkungan DLH langsung,” pungkasnya.(Red).