KALIANDA – Ketua Ormas Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), angkat bicara terkait penetapan status tersangka seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Seperti yang diberitakan oleh media, anggota dewan dari Fraksi Gerindra berinisial MI telah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan September 2021, dalam perkara tindak pidana penipuan.
Dimana, MI menjanjikan iming-iming sebuah pekerjaan kepada Syukri Amin. Meski korban telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp 245 juta, akan tetapi pekerjaan itu tak pernah didapat.
Perkara pun bergulir ke ranah hukum, sekitar bulan Januari 2020, korban melapor ke Polda Lampung. Kemudian, pada Februari 2020, laporan itu dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan dan prosesnya masih berjalan hingga sekarang.
Menanggapi hal itu, Ketua Pernusa Pirnando Lukman, SH, meminta kepada Polres Lampung Selatan untuk menegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebaiknya, Polres Lamsel segera melakukan penahanan terhadap MI karena sudah berstatus tersangka,” tegas Pirnando Lukman, Selasa sore (16/11/2021).
Bukan tanpa dasar, karena tindakan tersebut dibenarkan oleh aturan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP.
“Mengacu Pasal 21 ayat ( 1 ) KUHAP, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” urai Pirnando Lukman.













