banner 325x300
BeritaDaerahKesehatanPendidikanSekilas Info

Pengawasan Mutu Dipertanyakan, Paket MBG di SMPN 1 Sidomulyo Berbau Busuk

INFOBERITA.ID
5
×

Pengawasan Mutu Dipertanyakan, Paket MBG di SMPN 1 Sidomulyo Berbau Busuk

Share this article

LAMPUNG, INFOBERITA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia kembali menuai sorotan.
Kali ini, dugaan kelalaian pengawasan mutu pangan mencuat di SMP Negeri 1 Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan wali murid. Pasalnya, salah satu paket MBG yang diterima siswa diduga mengandung telur matang berbau busuk, sehingga tidak layak konsumsi.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada ANANDA, selaku pihak yang terlibat dalam pendistribusian MBG, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak sekolah terkait temuan telur busuk tersebut.

“Maaf mas, sejauh ini laporan dari pihak sekolah belum ada. Kalau memang ada yang busuk langsung kami ganti, soalnya saya ikut pembagian di SMP dan dari sekolah belum ada laporannya. Terima kasih ya,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan bahwa anaknya menerima paket MBG untuk konsumsi selama satu minggu dengan rincian sebagai berikut :

-Susu 2 pcs
-Roti sari gandum
-Jeruk 2 buah
-Roti Aoka 1 bukus roti SPPG 1 bungkus

-2 bungkus kelengkeng dalam satu bungkus isi 4 butit (klau 2 bukus isi 8 butir)
-Roti Marie 1 bungkus
-Telur matang 4 butir

Ironisnya, saat paket dibuka di rumah, telur matang tersebut mengeluarkan bau menyengat khas telur busuk.

“Telurnya sudah berbau busuk, tidak mungkin dimakan anak. Takut berdampak ke kesehatan, akhirnya saya buang,” ungkap wali murid tersebut.

Temuan ini memunculkan keprihatinan serius dari berbagai pihak. Persoalan yang muncul dinilai bukan sekadar soal penggantian bahan pangan, melainkan indikasi lemahnya pengawasan mutu dan kelalaian dalam rantai distribusi pangan pada program pemerintah berskala nasional.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika dugaan ini benar, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang melarang keras peredaran pangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab penyelenggara program pemerintah sebagaimana tertuang dalam kebijakan Presiden terkait Program MBG.

Sebagaimana diketahui, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk menekan angka stunting, meningkatkan status gizi anak, serta menunjang konsentrasi belajar siswa. Oleh sebab itu, pelaksanaannya di daerah semestinya mengacu pada standar mutu pangan, standar gizi, dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Munculnya dugaan paket pangan tidak layak konsumsi di lingkungan sekolah menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan, baik penyedia, pelaksana lapangan, maupun pengawas program.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, audit distribusi, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak agar program strategis nasional ini tidak mencederai tujuan mulianya dan tetap berpihak pada keselamatan serta kesehatan anak-anak Indonesia.

Berita sebelumnya :

(Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *