LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA — Lebih dari satu bulan setelah surat pindah sekolah resmi diterbitkan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) seorang santri SMP Queen Al-Amin, korban dugaan perundungan di Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin, Candipuro, Lampung Selatan, masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Akibatnya, proses mutasi sekolah terhenti total dan hak pendidikan anak terabaikan.
Dugaan Perundungan Berawal di Pondok Pesantren
Masalah bermula dari dugaan perundungan yang dialami murid di pondok pesantren, yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan untuk ditangani. Berdasarkan konfirmasi infoberita.id, pihak Kemenag melalui Kasi Pondok Pesantren telah memanggil pihak pondok sekitar dua minggu lalu, namun hingga kini tidak ada langkah nyata untuk menyelesaikan masalah.
Akibatnya, yayasan diduga menahan Dapodik murid sebagai efek samping dari kasus perundungan, sehingga hak pendidikan formal anak kini terhambat.
“Kami sudah melengkapi semua administrasi dan surat pindah resmi, tapi Dapodik anak kami tetap ditahan. Ini jelas merugikan hak pendidikan anak kami. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar wali murid korban perundungan, Senin (26/1/2026).

Dugaan Pelanggaran SMP Queen Al-Amin dan Yayasan
Berdasarkan fakta yang dikonfirmasi, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah dan yayasan:
•SMP Queen Al-Amin:
1.Menahan hak pendidikan siswa dengan tidak melepas Dapodik, padahal semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi.
2.Tidak memberikan surat penolakan resmi maupun dasar hukum penahanan.
3.Tidak memberikan kepastian waktu penyelesaian, sehingga anak kehilangan hak pendidikan formal.
4.Mengaitkan administrasi pendidikan dengan proses islah yang bersifat non-administratif.
•Yayasan Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin:
1.Memerintahkan penahanan Dapodik secara sepihak, sehingga menimbulkan tekanan terhadap keluarga siswa.
2.Menghambat hak anak atas pendidikan formal sebagai bentuk tekanan atau konsekuensi dari dugaan perundungan.
3.Mengaitkan hak pendidikan dengan proses perdamaian (islah) yang belum dilakukan, membuat anak menjadi “sandera” kepentingan institusi.
4.Tidak menindaklanjuti hasil pemanggilan Kemenag yang telah dilakukan dua minggu lalu, sehingga masalah tetap berlarut.
Penahanan Dapodik Murid, Urusan Dinas Pendidikan
Secara administratif, penahanan Dapodik adalah urusan Dinas Pendidikan (Disdik). Namun kronologi menunjukkan bahwa penahanan terjadi karena masalah di pondok pesantren, bukan kesalahan administratif di sekolah.
Disdik Lempar Tanggung Jawab
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Lampung Selatan menyatakan:
“Hubungi operator Kabupaten ya pak. Jika memang sudah selesai dengan operator di Tingkat Sekolah jadi apa kendalanya.”
Pernyataan ini dinilai lemah dan tidak memadai oleh wali santri diduga korban perundungan, karena kronologi sudah jelas, penahanan Dapodik dilakukan atas perintah yayasan, bukan karena administrasi sekolah.
“Anak tetap menjadi korban birokrasi karena Disdik tidak mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak pendidikan murid,”kata wali santri.
Kemenag Menunggu Islah, Tapi Hak Anak Terhambat
Kemenag Lampung Selatan, melalui Kasi Pondok Pesantren, telah memanggil pihak pondok pesantren terkait dugaan perundungan sekitar dua minggu lalu. Kasi Pondok Pesantren menyatakan:
“Apakah santri sudah ke pondok pesantren untuk islah, agar kami bisa mendengar dan menanggapi perihal tersebut.”
Namun, berdasarkan informasi dari wali santri, proses islah belum dilakukan karena rasa kekecewaan atas apa yang dialami anaknya.
“Penahanan Dapodik yang masih berlangsung justru menambah derita murid, bukan menyelesaikan masalah,”tegas wali santri.
Islah tidak boleh jadi syarat pendidikan
Penyelesaian masalah pendidikan formal seorang anak harus menunggu islah, sementara pihak yayasan justru memperpanjang penderitaan murid.
Mengaitkan hak pendidikan dengan proses damai non-administratif membuat anak menjadi “sandera” kepentingan institusi. Pendidikan adalah hak dasar anak yang dijamin negara, tidak boleh digantung demi kepentingan yayasan atau proses islah yang belum dilakukan.
Hak pendidikan anak tidak boleh dikaitkan dengan tekanan moral, intervensi yayasan, maupun birokrasi yang lamban. Penahanan Dapodik tanpa dasar hukum jelas merupakan pengabaian terhadap hak dasar anak, dan menuntut tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Kemenag.
Redaksi infoberita.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada:
•Kementerian Agama
•Yayasan Pondok Pesantren ISTIQOMAH AL-AMIN
•Dinas Pendidikan Lampung Selatan
•SMP Queen Al-Amin
•Serta pihak terkait lainnya
Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
(Dicky)












