banner 325x300
BeritaDaerah

PLN Diminta Buka Suara Terkait Kejanggalan Izin Listrik Pasar Malam Sidomulyo

INFOBERITA.ID
62
×

PLN Diminta Buka Suara Terkait Kejanggalan Izin Listrik Pasar Malam Sidomulyo

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA – Sejumlah kejanggalan mencuat terkait izin pemasangan listrik untuk kegiatan pasar malam di wilayah Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Temuan ini memicu tanda tanya serius mengenai legalitas penggunaan listrik serta transparansi administrasi pihak terkait.

Awak media memperoleh dokumen penting berupa file PDF yang disebut sebagai surat pengajuan izin penerangan listrik, yang diduga berasal dari salah satu staf PLN Cabang Sidomulyo. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, dokumen tersebut justru menimbulkan keraguan.

Secara tampilan, surat tersebut terlihat rapi dan lengkap. Namun, tidak ditemukan tanda tangan pejabat berwenang maupun cap stempel resmi dari pihak PLN. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan dokumen tersebut sebagai dasar izin penggunaan listrik.

Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa dokumen tersebut hanya memuat tanda tangan dari pihak pemohon, yakni Adi Waluyo, tanpa adanya pengesahan dari pihak PLN. Secara administratif, dokumen semacam ini seharusnya masih berstatus sebagai formulir pengajuan, bukan surat izin resmi yang telah disetujui.

Dalam prosedur yang semestinya, setiap permohonan yang telah disetujui wajib dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani pejabat berwenang serta dilengkapi cap institusi. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang sah atas penggunaan listrik, termasuk untuk kegiatan multiguna seperti pasar malam.

Ironisnya, kegiatan pasar malam di lokasi tersebut diketahui telah berjalan, bahkan instalasi listrik sudah terpasang dan digunakan. Jika benar belum ada persetujuan tertulis yang sah, maka kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori penggunaan listrik tanpa izin resmi.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa permohonan izin yang diajukan hanya berlaku selama 10 hari. Namun, tanpa adanya dokumen persetujuan yang lengkap dan sah, status legalitas penggunaan listrik tersebut dinilai masih belum jelas.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada salah satu pihak PLN berinisial Mtd melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa izin tersebut telah resmi.

“Permohonan multigunanya. Kalau mau lebih jelas, datang saja ke kantor, Pak,” ujarnya singkat via chat dan telepon aplikasi WhatsApp, Senen (6/4/26) malam.

Namun, saat awak media mendatangi kantor PLN Cabang Sidomulyo untuk melakukan konfirmasi langsung, tidak ada pihak yang dapat ditemui. Petugas yang berjaga menyampaikan bahwa manajer sedang cuti dan tidak ada pejabat lain yang dapat memberikan keterangan resmi, Selasa (7/4/26).

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses administrasi perizinan. Publik pun mendesak adanya klarifikasi resmi dari pihak PLN guna memastikan legalitas penggunaan listrik di pasar malam tersebut serta menjamin tidak adanya pelanggaran prosedur.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam pelayanan publik, terutama dalam hal perizinan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

 

(Dic)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *