LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA — Polemik mengenai sumber tanah timbun untuk proyek rehabilitasi tanggul Way Katibung–Way Sulan kembali mengemuka. Sebelumnya, pemberitaan LensaNewsTV menyebut quarry di bawah naungan Agus Salim sebagai pihak yang berperan mendukung pemasokan material untuk PT Tirta Indo Karya. Jumat (28/08/2026).
Diketahui, proyek Tanggul Way Katibung–Way Sulan senilai Rp23.999.926.129 atau sekitar Rp24 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Indo Karya, dengan konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya, dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan memiliki waktu pelaksanaan 180 hari kalender dengan tanggal kontrak 17 Juni 2026.
Namun, hasil penelusuran INFOBERITA di lapangan justru menemukan adanya keterangan berbeda dari pengawas di lokasi galian. Para pengawas menyebut beberapa nama yang dikaitkan dengan penyuplaian material, di antaranya Wartono, Kepala Desa Rantau Minyak, dan Hadi Mustopah, Kepala Desa Sinar Pasemah.
Perbedaan ini bukan lagi sekadar soal narasi. Ada dua versi yang kini berhadapan: pemberitaan sebelumnya yang menempatkan quarry Agus Salim sebagai pihak pendukung pemasokan, sementara pengawas di lapangan justru mengarahkan perhatian kepada pihak lain yang disebut berkaitan dengan penyuplaian material.

Lantas, siapa sebenarnya yang memasok tanah ke proyek tersebut?
Pertanyaan ini semakin membesar setelah INFOBERITA menemukan dokumen surat pengiriman material yang mencantumkan nama Hadi Mustopah sebagai pengirim. Temuan tersebut membuat rantai pemasokan tanah timbun semakin membutuhkan penjelasan terbuka.
Dokumen tersebut belum serta-merta membuktikan bahwa Hadi Mustopah merupakan pemasok material proyek. Namun, keberadaan nama tersebut dalam surat pengiriman menjadi petunjuk yang patut diklarifikasi: apakah surat itu berkaitan dengan kebutuhan material proyek rehabilitasi tanggul Way Katibung–Way Sulan, dari mana material berasal, dan atas dasar apa nama tersebut tercantum sebagai pengirim?
Begitu pula dengan nama Wartono. Karena namanya disebut oleh pengawas sebagai pihak yang berkaitan dengan penyuplaian material, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat hubungan dengan pengiriman tanah timbun ke proyek tersebut.
Sementara itu, dua nama kepala desa yang disebut dalam penelusuran sebelumnya hingga kini belum memberikan tanggapan kepada awak media. Sikap diam bukan bukti keterlibatan, tetapi penjelasan dari pihak yang namanya disebut tetap diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menjadi bola liar.
Di sisi lain, posisi quarry Agus Salim juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Apakah quarry tersebut merupakan pemasok utama, salah satu pemasok, atau hanya bagian dari mata rantai pengambilan dan distribusi material?

Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut asal-usul material yang digunakan dalam proyek pemerintah dengan nilai hampir Rp24 miliar dan bersumber dari APBN 2026.
PT Tirta Indo Karya juga patut menjelaskan apakah perusahaan memiliki daftar resmi sumber material dan pemasok yang digunakan dalam proyek. Termasuk menjelaskan posisi quarry yang disebut berada di bawah naungan Agus Salim serta pihak lain yang muncul dalam penelusuran lapangan.
Jika quarry Agus Salim memang pemasok resmi, publik tentu berhak mengetahui dasar dan dokumen keterlibatannya. Jika terdapat pemasok lain, siapa saja mereka dan apa dasar legalitas sumber material tersebut?
Sebaliknya, jika keterangan pengawas mengenai pihak-pihak tertentu ternyata tidak tepat, bantahan dan klarifikasi secara terbuka juga diperlukan.
Perbedaan antara pemberitaan sebelumnya, keterangan pengawas di lapangan, serta temuan dokumen pengiriman menjadi fakta jurnalistik yang patut mendapatkan penjelasan. Jangan sampai truk terus keluar-masuk membawa material, sementara identitas dan mata rantai pemasoknya justru masih berada di balik kabut informasi.
Proyek pemerintah bukan ruang untuk membiarkan pertanyaan mendasar mengenai asal-usul material menggantung tanpa jawaban.
Jika semuanya legal, buka dokumennya. Jika memang pemasok, jelaskan dasar keterlibatannya. Jika nama yang disebut pengawas tidak benar, bantah secara terang. Dan jika dokumen pengiriman memang berkaitan dengan proyek, jelaskan konteksnya secara terbuka.
Dicky












