BANDAR LAMPUNG, INFOBERITA – Menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Minggu (06/09/2026)
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung meminta langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah dampak abu vulkanik.
Salah satu kebijakan yang ditetapkan yakni mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB menjadi pembelajaran secara daring/online dari rumah masing-masing.
Pembelajaran daring tersebut berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi dari pihak berwenang.
Kepala satuan pendidikan dan guru juga diminta tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif. Materi pembelajaran diharapkan dapat disampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.
Selain itu, siswa, guru, dan orang tua/wali diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila terpaksa keluar ruangan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker untuk mengantisipasi risiko ISPA, iritasi mata, dan iritasi kulit akibat paparan abu vulkanik.
Surat edaran juga mengatur agar orang tua/wali peserta didik melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring berlangsung serta memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing diminta terus memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap kondisi lingkungan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau, dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta masyarakat.
Sumber: Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026.
Dicky












