banner 325x300
Daerah

Oknum ASN Terlibat Pungli, Bupati Lamsel: Sangsi Tegas, Vonis Hukum Jika Terbukti

170
×

Oknum ASN Terlibat Pungli, Bupati Lamsel: Sangsi Tegas, Vonis Hukum Jika Terbukti

Share this article
Lampung Selatan – Terkait adanya keterlibatan oknum ASN dari BPBD Lampung Selatan (Lamsel) yang melakukan pungutan liar (Pungli) surat keterangan hasil Rapidtes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, membuat geram Bupati Nanang Ermanto.
Nanang mengaku kecewa, petugas PPKM justru menyalahgunakan tugasnya untuk mengambil keuntungan pribadi dan mengabaikan keselamatan orang banyak.
“Bagaimana saya tidak kesal, surat keterangan rapidtes antigen untuk keperluan perjalanan di perjual belikan, bahkan di buat fiktif oleh oknum ASN tersebut. Ini kan sama saja membahayakan nyawa manusia. Bagaimana jika di dalam bus itu ada orang yang memang sedang terkena virus covid-19, kan bisa celaka kita kalau dia tanpa ada surat pemeriksaan antigen dan menular ke semua orang yang ada di dalam bus nantinya,” Kesal Nanang saat diwawancarai wartawan di Aula Sebuku Pemkab Lamsel, Sabtu (17/7/2021).
Ia memastikan, bakal memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pungli itu. Yakni berupa pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat bahkan pemberhentian tidak hormat.
“Termasuk sangsi yang disesuaikan vonis hukum jika mereka terbukti bersalah di pengadilan,” Tegasnya.
Nanang berharap, kepada petugas -petugas PPKM yang ada di lapangan, jangan bekerja yang di luar jalur, bahkan berorientasi dengan materi.
“Kita sudah capek- capek bekerja dan kita bekerja penuh dengan keikhlasan apalagi untuk keselamatan orang banyak, ilang rasa capek kita itu saat yang kita kerjakan itu ternyata benar dan bermanfaat untuk nyawa orang banyak,” Pesan Nanang.
Untuk permasalahan hukumnya bagi ASN yang tertangkap melakukan pungli ini Nanang sepenuh nya meyerahkan kepada pihak kepolisian untuk tindak lanjut proses hukumnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *