banner 325x300
DaerahHukumPendidikan

Diduga Pungut Iuran Siswa Hingga Ratusan Juta, SMKN 1 Sidomulyo Kangkangi Undang-Undang

222
×

Diduga Pungut Iuran Siswa Hingga Ratusan Juta, SMKN 1 Sidomulyo Kangkangi Undang-Undang

Share this article
KALIANDA – SMK Negeri 1 Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel), diduga telah mencederai Undang Undang Dasar 1945, tentang hak dasar warga negara memperoleh pendidikan.
Bagaimana tidak, sekolah milik pemerintah ini diduga telah memungut iuran kepada peserta didik dengan nominal dan waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Berdasarkan penelusuran, rincian pungutan tersebut yakni pungutan dana SPP dengan nilai Rp. 115.000 perbulan untuk setiap siswa, yang wajib dilakukan dari mulai masuk sekolah hingga lulus, dengan dalih Komite Sekolah.
Selain pungutan dana SPP, SMKN 1 Sidomulyo juga mewajibkan setiap siswa untuk membayar biaya daftar ulang. Dengan nilai berbeda-beda sesuai tingkatan kelas.
Hal tersebut diberlakukan kepada semua siswa yang bersekolah di SMKN 1 Sidomulyo. Berdasarkan data dapodik Mendikbud, jumlah siswa di sekolah ini mencapai 303 siswa. Jika dijumlahkan, untuk tahun ajaran 2019-2021, jumlah pungutannya mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih mirisnya lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa wali murid, setiap siswa wajib melunasi setiap item iuran sekolah. Bahkan, pihak sekolah juga memberikan beberapa ancaman bagi siswa yang nunggak membayar.
Ancaman tersebut diantaranya tidak memperbolehkan siswa mengikuti ujian sekolah jika siswa tidak melunai iuran-iuran tersebut. Lebih lagi, ada juga yang diancam bakal menahan ijazah siswa, jika iuran belum juga lunas.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala SMKN 1 Sidomulyo, Yudalina justru memilih bungkam. Meski media ini melontatkan beberapa pertanyaan, namun Yudalina enggan menjawab.
“Maaf, kita tunggu disekolah aja kapan sempatnya. Om kesekolah saja, biar jelas,” Kilah Yudalina saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (21/8/2021).
Berdasarkan regulasi pendidikan, yang dilalukan oleh pihak SMK N 1 Sidomulyo jelas bertentangan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Secara tekhnis, soal pungutan sekolah juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud)
Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2016
Tentang
Komite Sekolah.
Berbunyi :
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan
sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan
fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan
dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening
bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Bahkan, dalam aturan tersebut juga melarang pihak sekolah/komite melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid. Yakni terdapat pada Pasal 12 huruf (b), yang berbunyi :
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *