banner 325x300
DaerahHukum

Gelapkan Setoran, Supervisor Perusahaan Swasta Digelandang ke Polsek Natar

×

Gelapkan Setoran, Supervisor Perusahaan Swasta Digelandang ke Polsek Natar

Share this article
NATAR – Supervisor perusahaan swasta berinisial RMS (33) diduga memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan setoran yang nilainya mencapai Rp. 216.211.399.
Modusnya terbilang rapi, pihak PT. Grafindo Media Pratama tempat pelaku bekerja berhasil dikelabui sejak 15 juni 2021 lalu.
Sebagai Supervisor, pelaku menerima sebanyak 21 tagihan dari saksi dan uang setoran tersebut ternyata tidak pernah diteruskan ke rekening perusahaan sebagaimana mestinya.
Kedok RMS terbongkar setelah salah satu pegawai yakni Ivan Krisnawan Atmaja (48), melaporkan kejahatan itu ke Polsek Natar.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan langsung mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus itu.
Akhirnya, pada hari Senin (25/10/2021) sekira jam 15.30 WIB, pelaku digelandang ke Mapolsek Natar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum.
Dikonfirmasi media, Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto membenarkan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat itu.
“Pelaku diamankan petugas dirumahnya yang berada di Jl. Sebiyal, Gg. Melati VI RT 13 Dusun Sinar Jati, Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” terang Kapolsek, Senin sore.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti seperti surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama pelaku, slip gaji karyawan, audit perusahaan, nota pembayaran dari para konsumen serta surat penyatakan tertulis bermaterai membenarkan perbuatan pelaku.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP Gigih Andri Putranto. Han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *