banner 325x300
DaerahHukum

Bawa Kabur dan Gagahi Anak Dibawah Umur, AG Dibekuk Sat Reskrim Polres Lamsel

×

Bawa Kabur dan Gagahi Anak Dibawah Umur, AG Dibekuk Sat Reskrim Polres Lamsel

Share this article
LAMPUNG SELATAN – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus pria berinisial AG (26) lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana melarikan dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Perbuatan asusila itu, dilakukan oleh pelaku terhadap gadis belia berumur 16 tahun sebut saja Lugu yakni pada hari Kamis (16/12/2021) bulan lalu, sekira pukul 21.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) awal di Dusun Way Muli, Kecamatan Rajabasa.
Mulanya, pelaku menggunakan modus bujuk rayu agar korban mau dibawa lari tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua korban. Dari situlah, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong dan leluasa menggagahi korban.
Tak cukup disitu, pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban namun kali ini berpindah tempat di sebuah hotel. Kelewatan memang, karena pelaku mengulangi perbuatan itu hingga sebanyak 5 kali.
Setelah beberapa hari tak mengetahui dimana rimbanya si buah hati, orang tua korban bernama Arma (50) bergegas mendatangi Mapolres Lamsel untuk melaporkan kejadian itu.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra langsung merespon laporan keluarga korban dengan melakukan langkah-langkah hukum.
“Petugas kemudian melakukan pengumpulan bukti-bukti awal dan keterangan para saksi untuk mengungkap kasus ini,” sebut Kasat Reskrim kepada media, Kamis (6/1/2021) sore.
Perburuan terhadap pelaku pun dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Ali Humaeni selama kurang lebih 2 mingguan yang akhirnya membuahkan hasil.
Dari informasi yang dikumpulkan, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh petugas.
“Pada hari Senin (3/1) sekira jam 17.50 WIB, tersangka AG berhasil kami amankan tanpa perlawanan yang berarti ketika berada di sebuah rumah yang berada di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa,” terang mantan Kapolsek Penengahan itu.
Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban dan 1 buah BH milik korban.
Guna keperluan proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lamsel.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Hendra Saputra, di penghujung. (han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *