banner 325x300
DaerahHukum

Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Natar Berhasil Bekuk DPO Curanmor Heri Linggis

14
×

Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Natar Berhasil Bekuk DPO Curanmor Heri Linggis

Share this article
KALIANDA – TEKAB 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Polsek Natar berhasil meringkus HYD (32) alias Heri Linggis pelaku spesialis begal motor.
Heri Linggis yang sebelumnya masuk dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) memang terkenal licin dari kejaran petugas. Belakangan diketahui, pelaku beralamat di RT 003 RW 003 Dusun Sukananti, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar.
Bermula dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik Usman Imam Turmudzi (49) warga Dusun Banjar sari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, pada hari Jumat (26/3/2021) tahun lalu.
Waktu itu, sekira pukul 17.00 WIB korban memarkir kendaraan Yamaha Vega R warna hitam Nopol BE 6618 DC di pinggir jalan areal persawahan Dusun Banjar Sari, Desa Kalisari. Tatkala korban asyik bekerja di sawah, tetiba datanglah Heri Linggis bersama rekannya AK alias Aceng. Bermodal kunci leter T, pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban yang baru menyadari sepeda motornya sudah tidak ada segera menghubungi saudaranya Zainuri untuk menghadang di persimpangan bilamana melihat pelaku. Tak lama kemudian, Zainuri pun melihat sepeda motor korban sedang dikendarai oleh Heri Linggis diikuti Aceng membuntuti dibelakangnya melintasi persimpangan Dusun Banjar Sari.
Tanpa pikir panjang, Zainuri langsung menendang Heri Linggis hingga membuat sepeda motor dan pelaku terjerembab ke siring. Dibantu warga setempat, sepeda motor milik korban bisa diamankan.
Beruntung, kawan pelaku yakni Aceng menghampiri dan bergegas membawa kabur Heri Linggis dari kejaran massa. Namun, saat melintasi SD Muhamadiyah sepeda motor yang dikendarai pelaku tergelincir hingga menyebabkan kedua pelaku terjatuh.
Drama kejar-kejaran rupanya belum berhenti, Heri Linggis dengan sigap menghidupkan sepeda motor lalu langsung kabur ke arah Desa Rulung dan berhasil lolos. Apes, Aceng yang ditinggalkan berusaha berlari ke arah kebun namun dapat ditangkap oleh warga setempat lalu diamankan oleh anggota Polsek Natar berikut barang bukti.
Akibat kejadian itu, korban menanggung kerugian materi sebesar Rp 5 juta dan melaporkan ke Polsek Natar untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto tak menampik curanmor yang terjadi di wilayahnya itu.
“Betul. Pelaku atas nama AK alias Aceng sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman karena melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Usman Imam Turmudzji. Untuk pelaku lainnya inisial HYD alias Heri Linggis sempat DPO,” terang Kapolsek Natar kepada media, Rabu (5/1/2021).
Berita baiknya, kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Natar yang berkolaborasi dengan TEKAB 308 Polres Lamsel akhirnya berhasil mengendus tempat pelarian Heri Linggis yang tak ketauan rimbanya selama 9 bulan.
Tepatnya, hari Selasa (4/1) sekira jam 20.00 WIB, tim gabungan menyergap sang buronan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun Sinar Banten, Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Pelaku pun berhasil digelandang polisi nyaris tanpa perlawanan berarti.
“Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Usman Imam Turmudzi pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 yang lalu di areal persawahan Dusun Banjar Sari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar,” Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Metro itu.
Terkuak, ternyata pelaku tak hanya kali ini saja telah melakukan pencurian sepeda motor. Namun, dia juga mengaku telah melakukan aksi curanmor beberapa kali di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Selanjutnya, Heri Linggis dibawa ke Mapolsek Natar guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kompol Gigih Andri Putranto. (han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *