LAMPUNG SELATAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (PERPUKAD) siap membantu bantu masyarakat permasalahan hukum secara gratis.
Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH PERPUKAD berlokasi di Kota Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Diruang kerjanya ketua LBH PERPUKAD, Jhoni Noviansyah, S.H mengatakan siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan juga akan memberikan edukasi cerdas tentang hukum kepada masyarakat.
“Agar masyarakat bisa lebih bisa memahami tentang bantuan Hukum yang dijalankan oleh LBH PERPUKAD yang bergerak dalam penyediaan bantuan hukum secara cuma-cuma, yang mana bertugas untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sampai perkaranya selesai dan korban mendapatkan keadilan akan hak-haknya,” jelasnya, Minggu (04/06/2023).

Ketua LBH PERPUKAD menambahkan, yang berhak mendapatkan bantuan Advokat secara cuma-cuma adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

“Mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur didalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” ujarnya. (IB)