JAKARTA–Hingga akhir bulan September 2023 nanti, pemerintah akan terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) yang bersifat tambahan.
Bansos tambahan ini diberikan kepada Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum terdaftar di DTKS maka Masyarakat belum bisa menerima bansos tambahan atau bonus akhir tahun ini.
Bantuan tambahan ini diberikan selama 3 bulan yaitu September, Oktober dan November 2023.
Penyaluran bantuan bukan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk bahan kebutuhan pokok sehari-hari seperti sembako.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan masyarakat miskin.
Oleh karena ini pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menyalurkan bantuan tambahan pangan ini mulai bulan September 2023 ini.
Pemerintah sudah mengelurkan data bayar untuk dua bantuan tambahan ini.
Bantuan tambahan pangan yang pertama adalah Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Beras 10 kilogram.
Bantuan CBP Beras 10 kilogram ini diberikan kepada 21,35 juta KPM termasuk KPM PKH dan BPNT.
Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan agar bantuan ini kembali dilanjutkan penyalurannya.
Bahkan penyaluran bantuan beras 10 kilogram ini dipercepat penyalurannya yang sebelumnya akan dimulai dibulan Oktober, dipercepat disalurkan dibulan September ini.
Para KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam data bayar akan menerima pencairan bantuan beras selama 3 bulan.
Artinya total bantuan yang diterima sebanyak 30 kilogram bantuan.
Para KPM dapat mengambil bantuannya di Kantor Pos atau transporter-transporter yang ditunjuk oleh pemerintah.
Nah, bagi KPM PKH maupun BPNT yang tidak masuk dalam data bayar kemungkinan besar KPM dianggap tidak layak menerima bantuan oleh Pemerintah Desa setempat.
Ada beberapa sebab yang menyebabkan KPM tidak menerima bantuan beras 10 kilogram diantaranya:
– Tercatat sudah sejahtera
– Meninggal dunia tanpa ahli waris
– Dobel bansos
– Tidak ditemukan
– Pindah keluar kota.
Hingga hari ini proses penyaluran bantuan beras 10 kilogram masih terus disalurkan kepada KPM.
Lalu bantuan kedua adalah bantuan daging ayam dan telur.
Penyaluran bantuan ini diberikan kepada 1,4 juta masyarakat kategori Keluarga Rentan Stunting (KRS) yang terdaftar di BKKBN.
Sama dengan bantuan beras 10 kilogram, bantuan ini juga disalurkan selama tiga bulan September, Oktober dan November 2023.
Masing-masing penerimanya akan mendapatkan bantuan 1 kilogram ayam dan 10 butir terlur setiap bulan.
Jika KPM PKH dan BPNT juga memenuhi kategori bantuan ini, maka juga akan mendapatkan bantuan daging ayam dan telur dari pemerintah ini.
Demikianlah informasi terkait, Rezeki Akhir Bulan, KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Dapat 2 Bansos Tambahan. Semoga bermanfaat. (*)
(Palpres)