Lampung Selatan | Infoberita.id, – Sekretaris komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan Andi Apriyanto AMd., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Sabtu (8/6/2024).
Dikatakan Andi, digelarnya kegiatan ini yaitu penyebarluasan Perda yang sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa tempat lain, tujuannya untuk mewujudkan atau menciptakan ketentaraman dan keamanan di masyarakat.
“Saya harap dengan Sosperda ini masyarakat paham terhadap produk hukum yang dikeluarkan,” kata Andi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Lampung Selatan itu menambahkan, kegiatan Sosperda wajib dilaksankan setiap anggota dewan, dengan turun langsung ditengah-tengah masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Karena dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekitar maupun dilingkungan lainnya.
Anggota dewan asal Dapil I yang meliputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa ini menegaskan, setiap anggota dewan diberikan mandat untuk mensosialisasikan Perda dengan didampingi narasumber serta moderator ahli dibidang tersebut.
“Dengan kehadiran narasumber maka kegiatan ini bisa kita presentasikan bersama, mudah-mudahan warga semakin paham tentang Perda yang kami bahas sebelumnya di Lembaga DPRD Lampung Selatan,” ungkapnya
Untuk diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2020 merupakan tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda ini sangat penting untuk mengedukasi warga mengenai Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.(Red).