Lampung Selatan, Infoberita.id –Anggotakomisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, atas adanya dugaan mutasi guru yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Ketua komisi IV DPRD Lampung Selatan Syaiful Azumar SH., MH., mengatakan, terkait hal itu pihaknya dalam waktu dekat akan menegur dua kepada OPD Lampung Selatan.
“Teguran terhadap kedua OPD akan kami lakukan secepatnya, baik secara tersirat maupun tersurat,” kata Syaiful Azumar, di ruang kerjanya, Rabu (12/6/2024)
Fraksi partai Golkar ini menambahkan, mutasi terhadap guru maupun tenaga fungsional lainnya, adalah hal biasa yang kerap terjadi pada suatu pemerintahan, akan tetapi mutasi tersebut harus memperhatikan kebutuhan/kondisi guru di suatu tempat.
“Artinya, ada aturan dan pertimbangan-pertimbangan, bukan serta merta untuk melakukan mutasi,” jelasnya.
Anggota dewan asal Dapil I yang meliputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu berjanji, akan menjadikan suatu atensi mengenai dugaan mutasi guru yang tidak sesuai unsur tersebut.
Dikutip dari halaman mediaonline Negerikoe., edisi (28/05/2024). Sekretaris BKD Lamsel M. Dharma Setiawan mengatakan, penerbitan SK mutasi terhadap Parmi guru SDN 2 Rangai Tritunggal ke SDN 1 Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung Lamsel berdasarkan pengajuan Dinas Pendidikan.
“SK mutasi Parmi yang ditanda tangani Kepala BKD pada 6 Mei 2024 itu, merupakan atas dasar usulan dari Dinas Pendidikan. Artinya, bukan serta merta kami lakukan,” ungkap Darma singkat.(Red).