banner 325x300
BeritaDaerah

Keluar Masuknya Uang Pasar Desa Titiwangi Disorot, Warga Curiga Ada Setoran Tak Tercatat

INFOBERITA.ID
48
×

Keluar Masuknya Uang Pasar Desa Titiwangi Disorot, Warga Curiga Ada Setoran Tak Tercatat

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA —Kecurigaan publik terhadap pengelolaan Pasar Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, makin menguat. Setelah terungkap bahwa pendapatan pasar mencapai kurang lebih Rp 7–8 juta per bulan dan pendapatan parkir sekitar Rp 300 ribu setiap kali pasar buka, warga kini mempertanyakan satu hal yang dianggap paling krusial: selama dua periode menjabat, kepala desa diduga tidak pernah mempublikasikan laporan resmi pendapatan pasar.

Pasar Desa Titiwangi yang buka dua kali seminggu menghasilkan setoran parkir sekitar Rp 2,4 juta per bulan, sementara pendapatan retribusi pasar diperkirakan mencapai Rp 84–96 juta per tahun. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah melihat laporan realisasi pendapatan pasar di papan informasi publik desa.

Beberapa warga menilai, persoalan pasar desa bukan lagi sekadar soal karcis atau pungutan, melainkan ketiadaan transparansi akumulasi pendapatan selama kurang lebih 10 tahun kepemimpinan kades.

“Kalau tahun ini saja pendapatannya Rp 7–8 juta per bulan, coba bayangkan beberapa tahun ke belakang saat pasar masih ramai. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada laporan yang jelas,” ujar seorang warga.

Warga akhirnya mempertanyakan:

Ke mana setoran pasar selama kurang lebih 10 tahun dialirkan?

Apakah pendapatan itu dimasukkan setiap tahun dalam APBDes?

Berapa total akumulasi pendapatan retribusi pasar sejak kades menjabat?

Berapa yang benar-benar masuk ke Rekening Kas Desa (RKD)?

Temuan Warga: Selisih Setoran Parkir Mencolok

Informasi terbaru yang diterima tim media pada Oktober 2025 dari warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap dugaan selisih mencolok pada setoran parkir.

Menurut warga, terdapat 7 titik parkir dengan setoran rata-rata:

Rp 100–130 ribu per titik sekali pasar buka.

Jika dihitung:

7 titik × Rp 100–130 ribu = Rp 700–910 ribu sekali buka

Namun yang dilaporkan masuk ke desa hanya Rp 250 ribu sekali buka.

Sementara itu, kepala desa memberikan angka berbeda. Menurut pernyataannya, sejak tahun 2024 sampai saat ini, setoran parkir kurang dari Rp 100 ribu per titik.

Perbedaan data ini membuat warga menilai ada sesuatu yang tidak wajar:

Versi warga: Rp 100–130 ribu per titik

Versi kades: kurang dari Rp 100 ribu per titik

Dengan jumlah titik yang sama, selisih ini dinilai terlalu besar dan harus diaudit.

Pihak desa berdalih bahwa selisih itu digunakan untuk premi atau gaji petugas parkir, namun tanpa disertai:

Rekap penjualan karcis,

Data volume kendaraan,

Laporan setoran bulanan,

Bukti pembagian biaya operasional parkir.

“Kalau memang untuk gaji, seharusnya ada laporan tertulisnya. Tidak bisa hanya lisan,” tegas warga.

Alasan “Premi Petugas Parkir” Bertentangan dengan Skema 40%–60% Versi Kades

Pemerintah desa sebelumnya menyampaikan bahwa pendapatan pasar dibagi:

40% untuk kas desa

60% untuk operasional pasar, termasuk gaji petugas

Namun berdasarkan fakta lapangan:

1. Petugas pasar sudah dibiayai dari 60%,

2. Petugas parkir memiliki pemasukan sendiri dari karcis,

3. Namun keduanya disebut tetap mengambil dana operasional.

Ini menimbulkan dugaan tumpang tindih pos anggaran dan pengaburan alur pendapatan.

Warga juga mempertanyakan alasan operasional pasar yang disebut besar, padahal:

Iuran kebersihan sudah ada dengan nominal 100 rb/pasaran.

Pendapatan Tahun Sepi Saja Sudah Besar, Bagaimana Tahun Ramai?

Pernyataan kades bahwa pasar saat ini sedang sepi justru dianggap sebagai indikator bahwa tahun-tahun sebelumnya pasti jauh lebih besar pendapatannya.

Jika tahun sepi saja pendapatan retribusi + parkir bisa mendekati Rp 120 juta per tahun, maka akumulasi kurang lebih 10 tahun bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Warga Mendesak BPD Tidak Diam

Warga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera:

Meminta laporan pendapatan pasar kurang lebih 10 tahun terakhir,

Meminta bukti setoran ke RKD,

Memeriksa penjualan karcis parkir,

Mencocokkan daftar setoran dengan pembukuan,

Menggelar musyawarah terbuka soal transparansi pasar.

“BPD jangan jadi penonton. Mereka punya kewenangan penuh untuk memanggil pemerintah desa,” ujar tokoh masyarakat.

Inspektorat Diperkirakan Akan Turun Jika Selisih Terbukti

Jika nantinya ditemukan:

Selisih pendapatan,

Tidak ada laporan resmi,

APBDes tidak mencantumkan pendapatan pasar secara utuh,

atau setoran tidak masuk RKD,

maka Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dapat turun tanpa menunggu laporan warga.

Warga menegaskan bahwa desakan audit dilakukan untuk:

Memastikan pendapatan pasar masuk ke kas desa,

Menghindari kebocoran pendapatan desa,

Menata ulang sistem pengelolaan pasar,

Menjaga akuntabilitas pemerintah desa.

“Yang kami ingin hanya dibukanya data kurang lebih 10 tahun itu. Kalau memang semua benar, pasti tidak ada masalah,” tutup warga.

(Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *