banner 325x300
BeritaDaerah

Terindikasi Mark Up, Proyek Rehabilitasi Jalan Sidomulyo–Tanjung Mukti Disorot

INFOBERITA.ID
4
×

Terindikasi Mark Up, Proyek Rehabilitasi Jalan Sidomulyo–Tanjung Mukti Disorot

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA—Proyek rehabilitasi jalan ruas SP Polsek Sidomulyo–Tanjung Mukti milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.492.828.117,00 kini disorot publik. Pekerjaan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan oleh PT Nimbak Baya Karya dengan pengawasan CV Wahana Pratama Agartha Konsultan, berdurasi 90 hari kalender.

Indikasi dugaan mark-up muncul setelah jurnalis memperoleh keterangan teknis langsung dari pekerja proyek di lokasi. Menurut para pekerja, rabat beton dikerjakan dengan lebar 4 meter serta ketebalan 15 sentimeter (0,15 meter). Satu unit truk molen beton readymix yang digunakan memiliki kapasitas 6 meter kubik.

Penghitungan kubikasi dilakukan dengan rumus standar sederhana:

Volume beton ÷ lebar jalan ÷ ketebalan cor = panjang jalan

Dengan data tersebut, maka:

6 m³ ÷ 4 m ÷ 0,15 m = 10 meter

Artinya secara teknis, satu truk molen seharusnya hanya menghasilkan sekitar 10 meter jalan rabat beton apabila pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.

Namun hasil pantauan di lapangan memperlihatkan fakta berbeda. Dalam beberapa kali pengecoran, satu truk molen justru mampu mencetak rabat beton lebih dari 10,5 meter, bahkan pada beberapa titik mencapai 11 meter. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume beton yang berpotensi dilakukan melalui penipisan ketebalan cor atau perubahan dimensi pekerjaan.

“Kalau sesuai hitungan, satu molen itu maksimal sepuluh meter. Waktu hasilnya bisa sebelas meter, sudah hampir pasti ada beton yang dikurangi. Ini indikasi mark-up,” ujar salah satu pemerhati konstruksi.

Selisih antara perhitungan teknis dengan realisasi fisik di lapangan tersebut membuka dugaan bahwa pembayaran proyek dilakukan seolah-olah volume pekerjaan sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), sementara realisasi beton terpasang diduga tidak mencapai standar yang dipersyaratkan. Bila benar, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor PT Nimbak Baya Karya, konsultan pengawas CV Wahana Pratama Agartha Konsultan, maupun Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikanklarifikasi resmi atas temuan tersebut. Media masih melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan berimbang dari seluruh pihak terkait.Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, APIP, BPK, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan audit teknis menyeluruh, dengan memeriksa:

Dokumen RAB dan kontrak proyek

Bukti distribusi beton (mixing ticket)

Berita acara volume pekerjaan

Pengujian ketebalan rabat beton (core drill test)

guna memastikan apakah proyek rehabilitasi ruas SP Polsek Sidomulyo–Tanjung Mukti benar-benar dilaksanakan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan yang mengarah pada praktik mark up anggaran.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi dan akan terus melakukan penelusuran lanjutan.

(Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *