banner 325x300
BeritaDaerahPendidikanSekilas Info

Kemenag Lampung Selatan Terbitkan Surat Panggilan Ke Pengurus Ponpes Istiqomah Al-Amin Terkait Dugaan Perundungan Santri 

INFOBERITA.ID
141
×

Kemenag Lampung Selatan Terbitkan Surat Panggilan Ke Pengurus Ponpes Istiqomah Al-Amin Terkait Dugaan Perundungan Santri 

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung secara resmi mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat panggilan klarifikasi terhadap pengurus Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Pemanggilan ini terkait dugaan perundungan santri yang sebelumnya mencuat ke ruang publik dan menimbulkan keprihatinan luas. Sabtu (11/1/2026).

Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi Kementerian Agama Republik Indonesia bernomor B-54/Kk.08.01.3/PP.00.7/1/2026 tertanggal 8 Januari 2026, dengan sifat surat penting, yang menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu sepele dan tidak dipandang sebagai urusan internal semata.

Dalam surat itu secara eksplisit disebutkan bahwa pemanggilan klarifikasi dilakukan sehubungan dengan beredarnya informasi dan pemberitaan di media online infoberita.id mengenai dugaan perundungan santri di Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin. Pemanggilan ini juga dilakukan setelah adanya kunjungan konfirmasi langsung jurnalis infoberita.id ke Kantor Kemenag Lampung Selatan pada 23 Desember 2025.

Melalui surat tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin secara resmi dan wajib diminta hadir untuk memberikan klarifikasi kepada Kemenag Lampung Selatan pada:

• Hari/Tanggal: Selasa, 13 Januari 2026

• Waktu: Pukul 09.00 WIB

• Tempat: Seksi PAPKI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Surat panggilan klarifikasi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Yulizar Andri, dan dinyatakan sah melalui sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik, sehingga memiliki kekuatan administratif yang mengikat.

Terbitnya surat resmi ini menjadi penegasan sikap negara bahwa dugaan perundungan di lingkungan pesantren dipandang sebagai pelanggaran serius, terutama karena menyangkut hak anak atas rasa aman, perlindungan psikologis, dan keberlangsungan pendidikan.

Kasi Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Septi Suharwita, menegaskan bahwa pada tahap awal klarifikasi, negara secara sadar dan sengaja memanggil pihak pengelola Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin terlebih dahulu.

“Hal ini dilakukan karena pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang berada di bawah pembinaan, pengawasan, dan tanggung jawab administratif Kementerian Agama,”ujarnya, Jum’at (9/1/2026).

Menurut Septi, pemanggilan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme resmi pengawasan negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Untuk sementara waktu, yang dipanggil adalah pihak pondok. Ini bukan pilihan, tetapi bagian dari mekanisme pengawasan negara. Setelah klarifikasi dari pihak pengelola diperoleh, Kemenag akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil wali santri atau pihak lain yang relevan untuk pendalaman fakta,” tegas Septi.

Untuk sementara waktu, surat panggilan klarifikasi tersebut baru diberikan kepada pihak Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin, sementara wali santri yang bersangkutan belum dipanggil secara resmi.

“Langkah ini menunjukkan bahwa negara lebih dahulu menempatkan pesantren sebagai objek pengawasan langsung, mengingat pesantren berada di bawah kontrol administratif Kementerian Agama,”jelasnya.

Namun, dalam perspektif pengawasan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik, pemanggilan satu pihak secara sepihak pada tahap awal berpotensi membuat informasi yang diterima regulator belum sepenuhnya berimbang. Prinsip pengawasan dan penegakan disiplin administrasi mensyaratkan pendalaman fakta secara menyeluruh, termasuk mendengarkan keterangan dari pihak korban atau wali santri sebagai subjek yang terdampak langsung.

Redaksi Infoberita.id menilai, apabila klarifikasi hanya bertumpu pada keterangan pengelola lembaga tanpa menghadirkan pihak korban, maka fungsi kontrol negara terhadap lembaga pendidikan berisiko kehilangan objektivitas, serta dapat melemahkan mandat negara dalam perlindungan anak.

Sikap tegas Kemenag ini sekaligus bertolak belakang dengan pernyataan pengurus pondok sebelumnya yang menyebut dugaan perundungan sebagai “masalah kecil”. Pandangan tersebut dinilai berpotensi menormalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan apabila tidak dikoreksi melalui pengawasan negara yang ketat dan berimbang.

Sebelumnya, Septi Suharwita juga menegaskan bahwa setiap bentuk perundungan yang berdampak pada kondisi mental dan psikologis santri merupakan pelanggaran serius. Pesantren, menurutnya, memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi santri dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.

“Pemanggilan klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan negara terhadap pesantren. Kemenag Lampung Selatan juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya kelalaian pengawasan atau pelanggaran prinsip perlindungan anak,”jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin belum menyampaikan pernyataan resmi tertulis kepada redaksi infoberita.id.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi infoberita.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

 

(Dicky​)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *