LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA—Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa peran institusinya dalam proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berada pada tahapan pemeriksaan kelayakan higiene sanitasi serta penerbitan surat rekomendasi. Adapun proses lanjutan hingga terbitnya sertifikat SLHS secara resmi disebut berada di luar kewenangan langsung Dinas Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan saat dikonfirmasi infoberita.id terkait masih beroperasinya sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum diterbitkan hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI. Dalam konteks ini, dapur yang menjadi perhatian publik adalah Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2 yang berlokasi di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkannya surat rekomendasi SLHS, tahapan tersebut telah memenuhi prosedur yang menjadi kewenangan institusinya. Selanjutnya, proses penerbitan sertifikat SLHS disebut melibatkan mekanisme lintas instansi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pembinaan administratif, Dinas Kesehatan juga menyampaikan telah memberikan imbauan kepada pengelola dapur SPPG yang telah mengantongi rekomendasi agar segera melanjutkan proses penerbitan sertifikat SLHS secara resmi. Imbauan tersebut dimaksudkan untuk mendorong percepatan pemenuhan kewajiban sesuai kebijakan nasional.
“Kami hanya sampai pada tahap rekomendasi. Setelah itu, proses penerbitan sertifikat bukan lagi prosedur Dinas Kesehatan,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak Dinkes kepada infoberita.id. Senin (12/1/2026).
Namun demikian, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian mekanisme pengawasan dan pengendalian operasional dapur MBG, terutama ketika sertifikat SLHS belum terbit hingga melewati tenggat waktu nasional. Pertanyaan yang mengemuka di antaranya berkaitan dengan siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan dapur tidak beroperasi sebelum seluruh persyaratan SLHS terpenuhi secara resmi, serta bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan selama masa transisi tersebut.

Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Program MBG pada prinsipnya menegaskan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pemenuhan standar higiene sanitasi. Oleh karena itu, keterlambatan penerbitan SLHS tidak serta-merta menghapus fungsi pengawasan, melainkan menimbulkan ruang diskusi publik mengenai sejauh mana pengawasan tersebut tetap dijalankan secara berkelanjutan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaksanakan secara terpadu melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang pembentukan Satgas percepatan Program MBG.
Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tersebut menjadi dasar koordinasi lintas perangkat daerah dalam pelaksanaan program MBG. Namun demikian, substansi surat edaran ini kembali memunculkan pertanyaan publik, khususnya terkait apakah mandat Satgas juga mencakup pengawasan aktif dan pengendalian operasional dapur hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diterbitkan secara resmi, ataukah pengawasan berhenti pada tataran koordinasi dan imbauan administratif semata.

Dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tersebut juga tercantum tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini menempatkan DPRD secara kelembagaan pada posisi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah, terlebih ketika kebijakan tersebut menyangkut program strategis nasional dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, infoberita.id belum memperoleh keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkait masih beroperasinya dapur MBG tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meskipun tenggat waktu nasional telah terlampaui. Infoberita.id juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
DPRD tidak hanya dipandang sebagai pihak yang menerima tembusan kebijakan, tetapi juga sebagai lembaga yang secara konstitusional memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah pusat.
Mekanisme pengawasan atas operasional dapur MBG masih membutuhkan kejelasan dan penguatan, terutama ketika kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum sepenuhnya dipenuhi. Situasi ini sekaligus memperbesar ruang pertanyaan publik mengenai koordinasi antar lembaga, efektivitas pengawasan, serta komitmen bersama dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis.
Infoberita.id akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, pembagian kewenangan, serta langkah yang ditempuh pemerintah dalam memastikan seluruh dapur MBG memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai kebijakan nasional.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Infoberita.id membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Dicky)












