banner 325x300
BeritaDaerahKesehatanPendidikanSekilas Info

Regulasi dan SLHS Dipertanyakan, Telur Mentah, Susu 30% di MBG SPPG Seloretno 2 Dikritik Publik

INFOBERITA.ID
143
×

Regulasi dan SLHS Dipertanyakan, Telur Mentah, Susu 30% di MBG SPPG Seloretno 2 Dikritik Publik

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Seloretno 2 kini memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap standar nasional dan keamanan pangan.

Selain kontroversi pembagian telur mentah dan susu komersil yang hanya mengandung 30% susu asli, sisanya gula dan air, publik menyoroti apakah dapur ini memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki semua dapur MBG.

Kepatuhan Terhadap Regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Dipertanyakan? 

Program MBG diatur Peraturan Presiden RI No. 83 Tahun 2024 dan pedoman BGN. Semua program harus memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) serta standar keamanan pangan. BGN juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyediaan dan Distribusi Susu serta panduan pengawasan MBG.

Namun, keberadaan SLHS dapur SPPG Seloretno 2 hingga kini belum bisa dibuktikan secara publik. Tanpa SLHS, keamanan pangan anak sekolah dan penerima manfaat MBG diragukan, menambah pertanyaan soal profesionalisme pengelola dapur.

Ahli Gizi Belum Konfirmasi Kebijakan Susu Bergizi Rendah 

Kepala dapur mengklaim kebijakan distribusi telur mentah dan susu bergizi rendah “disetujui ahli gizi”. Namun hingga kini belum ada konfirmasi dari ahli gizi maupun dokumen resmi seperti STR/SIP, surat tugas, atau penugasan resmi dari BGN atau instansi terkait. Tanpa bukti tertulis, klaim persetujuan ahli gizi dipertanyakan publik dan wali murid.

Wali Murid Desak Audit dan Sanksi Tegas

Wali murid menegaskan bahwa pemberian telur mentah dan susu bergizi rendah jelas bertentangan dengan tujuan MBG, serta berpotensi melanggar standar nasional dan aturan SLHS. Mereka menuntut audit menyeluruh oleh BGN, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

“Kami khawatir anak-anak menerima makanan yang tidak aman dan tidak memenuhi gizi. Program MBG harus dijalankan sesuai standar resmi, bukan klaim internal dapur,” kata salah seorang wali murid, Jum’at (2/1/2026).

“Kalau terbukti melanggar, pihak dapur harus bertanggung jawab. Anak-anak berhak mendapatkan makanan yang aman, bergizi, dan sesuai aturan,” tambah wali murid lain.

Jika terbukti melanggar NSPK MBG, pihak dapur bisa dikenakan sanksi administratif hingga:

-Peringatan resmi tertulis dari BGN atau Dinas terkait.

•Denda administratif sesuai peraturan MBG dan standar keamanan pangan.

•Pembekuan atau penutupan sementara dapur hingga memenuhi standar SLHS dan NSPK MBG.

•Pemecatan atau penonaktifan kepala dapur dan staf yang bertanggung jawab jika terbukti lalai atau menyalahgunakan kebijakan gizi.

Hingga berita ini diturunkan, dapur SPPG Seloretno 2 belum menunjukkan dokumen resmi maupun SLHS, membuat keraguan publik terhadap profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi BGN semakin tajam.​

(Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *