JAKARTA, INFOBERITA – Dewan Pers terus mematangkan usulan pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan yang dihadapi industri pers di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya tengah berupaya mencari berbagai inovasi dan solusi atas tantangan yang dihadapi insan pers saat ini.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan bersama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan mencari solusi di tengah situasi yang belum sepenuhnya baik. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta diharapkan menjadi salah satu solusi,” ujarnya.
Forum tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang mendapat perhatian luas dari peserta.
-Pertama, perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
-Kedua, perlunya pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan.
-Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya pemanfaatan karya jurnalistik untuk kebutuhan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI.
Praktik tersebut dinilai telah menghasilkan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang adil dan proporsional bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai mekanisme pengelolaan lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai LMK dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi tawar industri pers nasional saat berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang teknologi AI.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku terhadap penggunaan komersial karya jurnalistik.
“Penggunaan non-komersial tetap diperbolehkan, misalnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik,” jelasnya.
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR RI dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.
Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang mampu melindungi keberlangsungan industri pers nasional sekaligus menciptakan ekosistem informasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan di era digital.
(PFI Lampung)












