LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar menggelar sosialisasi program pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula Kantor Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Wai Lubuk tersebut dihadiri kepala lingkungan, ketua RT, TP PKK, Pokja, perangkat kelurahan, serta para pelaku UMKM. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal guna meningkatkan daya saing produk UMKM.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Provinsi Lampung, Heri Suwandi dan Marzuli, S.E., menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Keduanya memaparkan tahapan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal, mulai dari persyaratan, proses pendampingan, hingga manfaat yang diperoleh pelaku usaha setelah memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal.

Marzuli S.E., menjelaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha, sedangkan sertifikat halal merupakan bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui program pendampingan ini, kami ingin membantu para pelaku UMKM agar proses pengurusan NIB dan sertifikat halal menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan. Harapannya semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produknya,” ujar Marzuli.
Sementara itu, Heri Suwandi mengajak seluruh pelaku UMKM memanfaatkan program pendampingan tersebut karena selain memberikan kepastian hukum terhadap usaha, juga membuka peluang produk lokal menembus pasar yang lebih luas.
Lurah Wai Lubuk, Heru Juniaidi, S.IP., mengapresiasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, program pendampingan NIB dan sertifikasi halal merupakan langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan UMKM di wilayahnya.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Semoga setelah mengikuti sosialisasi ini semakin banyak pelaku usaha di Wai Lubuk yang mengurus NIB dan sertifikat halal sehingga usahanya memiliki legalitas yang jelas, lebih dipercaya konsumen, dan mampu berkembang,” kata Heru Juniaidi.
Ia juga berharap sinergi antara Pemerintah Kelurahan, LP3H Mathla’ul Anwar, dan para pendamping P3H Provinsi Lampung terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari program pendampingan tersebut.
Selain sosialisasi dari LP3H Mathla’ul Anwar, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi digitalisasi pembayaran melalui QRIS yang disampaikan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung sebagai upaya mendukung transformasi digital bagi pelaku UMKM di Kelurahan Wai Lubuk.
Iwan












