banner 325x300
BeritaDaerahUtama

PT Bima Mix Diduga Kembali Lakukan Blasting, Dalih Pengupasan Lahan Dipertanyakan

INFOBERITA.ID
10
×

PT Bima Mix Diduga Kembali Lakukan Blasting, Dalih Pengupasan Lahan Dipertanyakan

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA – Dugaan kembali beroperasinya aktivitas blasting di area tambang PT Bima Mix, Kecamatan Katibung, memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan pemerintah. Padahal, aktivitas peledakan sebelumnya diketahui sempat dihentikan sementara.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari warga sekitar, dentuman keras yang diduga berasal dari aktivitas blasting kembali terdengar pada 18 Juni 2026. Informasi tersebut baru diterima redaksi pada 26 Juni 2026, kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi secara lisan oleh warga, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan hanyalah pengupasan lapisan tanah (overburden). Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa informasi tersebut disampaikan secara lisan saat masyarakat mempertanyakan aktivitas yang berlangsung di area tambang.

“Informasi yang kami terima secara lisan hanya pengupasan lahan. Namun kami berharap pemerintah tetap turun ke lapangan untuk memastikan kegiatan yang sebenarnya berlangsung, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar warga.

Namun penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika benar hanya pengupasan lahan, mengapa muncul dentuman keras yang oleh warga diduga sebagai suara peledakan? Bukankah pengupasan tanah pada umumnya dilakukan menggunakan alat berat tanpa menimbulkan suara ledakan?

Yang lebih mengundang perhatian, dugaan suara blasting itu muncul setelah sebelumnya aktivitas serupa sempat menjadi perhatian pemerintah dan dihentikan sementara. Jika benar peledakan kembali dilakukan, publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan RKAB, perizinan yang dimiliki, serta ketentuan teknis pertambangan yang berlaku.

Apabila adanya pelaksanaan blasting yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan maupun ketentuan teknis pertambangan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha pertambangan. Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran yang berdampak pada lingkungan hidup, penanganannya dapat ditingkatkan ke ranah hukum.

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah meminta konfirmasi kepada Humas PT Bima Mix, Ellius Roni, terkait informasi dugaan kembali dilakukannya aktivitas blasting di lokasi tambang tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan oleh pihak PT Bima Mix.

Dicky

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *