banner 325x300
BeritaDaerah

Keselamatan Warga Terancam, Blasting Yang Diduga di Lakukan PT BIMA MIX Diduga Tak Sesuai UU Minerba 

INFOBERITA.ID
10
×

Keselamatan Warga Terancam, Blasting Yang Diduga di Lakukan PT BIMA MIX Diduga Tak Sesuai UU Minerba 

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA —Warga Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, LAMPUNG mengeluh terhadap aktivitas blasting yang diduga dilakukan PT Bima Mix semakin memuncak. Peledakan yang dilakukan dinilai terlalu dekat dengan pemukiman, sehingga warga merasakan dentuman keras, getaran, dan debu yang langsung menghantam lingkungan tempat tinggal mereka.

Perusahaan yang beroperasi di dua Desa Tanjung Ratu dan Tanjung Agung itu disebut paling berdampak pada warga Tanjung Agung karena jaraknya yang paling dekat dengan titik peledakan.

“Kami sudah capek dengan dentuman yang di lakukan satu hari dalam satu Minggu. Sementara dalam satu hari tersebut terjadi belasan bahkan puluhan kali ledakan.Suara dan getarannya langsung terasa di rumah. Terlalu dekat dan sudah tidak wajar,” ujar seorang warga yang meminta pemerintah segera bertindak.

Blasting Diduga Melanggar Batas Keamanan

Salah satu warga menegaskan bahwa intensitas dan kedekatan lokasi blasting tidak hanya mengganggu, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan bangunan rumah serta kesehatan warga. Mereka menyebut ledakan kerap menimbulkan retakan-retakan kecil dan getaran yang terasa seperti gempa.

Selain itu, debu dari aktivitas blasting disebut semakin memperburuk kualitas udara dan berpotensi mengganggu pernapasan warga, terutama anak-anak.

Legalitas PT Bima Mix Kini Ikut Dipertanyakan

Amarah warga semakin besar lantaran hingga kini tidak ada penjelasan terbuka soal legalitas perusahaan tersebut—mulai dari IUP, izin penggunaan bahan peledak, hingga kelengkapan dokumen lingkungan.

“Apakah perusahaan ini benar-benar punya izin lengkap? Kalau blasting sedekat ini, apa tidak melanggar aturan? Kenapa tidak ada sosialisasi? Kenapa warga tidak pernah dilibatkan?” tegas warga lainnya.

Dugaan Pelanggaran UU Minerba Semakin Menguat

Warga menduga aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan perusahaan menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat. Peledakan yang dilakukan terlalu dekat dengan pemukiman diduga melampaui batasan teknis keamanan yang telah ditetapkan dalam regulasi pertambangan.

Tanggapan Pihak PT Bima Mix Dinilai Tidak Menjawab Inti Masalah

Sebelumnya, Felix salah satu pihak internal PT Bima Mix memberikan tanggapan sebagai berikut:

“Maaf pak terkait kegiatan blasting banyak yang terlibat di dalamnya… yang jelas terkait blasting sudah diantisipasi dan diawasi semua pihak… Sudah ada kesepakatan dengan masyarakat pak, jadi saya mohon maaf jika bapak mau lebih jelas baiknya berbicara kita kumpul bersama dengan pihak-pihak lain yang terlibat juga.”

Namun warga menilai pernyataan tersebut tidak menyentuh inti permasalahan, terutama soal jarak blasting yang terlalu dekat, kejelasan izin operasi, serta penanganan dampak nyata yang mereka rasakan setiap hari.

Masyarakat Menanti Ketegasan Pemerintah

Warga kini mendesak pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait untuk turun langsung, memeriksa legalitas perusahaan, serta memastikan apakah aktivitas blasting PT Bima Mix benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Dicky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *