banner 325x300
BeritaDaerahPendidikanSekilas Info

Uji Kepatuhan Hukum: Kemenag Minta Ponpes Istiqomah Al-Amin Selesaikan Dugaan Perundungan, Tanggung Jawab Pengawasan Tak Bisa Digeser 

INFOBERITA.ID
116
×

Uji Kepatuhan Hukum: Kemenag Minta Ponpes Istiqomah Al-Amin Selesaikan Dugaan Perundungan, Tanggung Jawab Pengawasan Tak Bisa Digeser 

Share this article

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa untuk sementara waktu penyelesaian dugaan perundungan santri di Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin diminta diselesaikan langsung oleh pihak pondok dengan wali santri yang bersangkutan. Pernyataan ini disampaikan setelah Kemenag melakukan pemanggilan dan klarifikasi resmi terhadap pengurus pondok pesantren tersebut.

Kemenag menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tahapan awal, sembari institusi negara tetap melakukan pemantauan dan akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil penyelesaian di tingkat pondok.

“Untuk sementara waktu, penyelesaian diminta dilakukan oleh pihak pondok dengan wali santri yang bersangkutan,” demikian konfirmasi Kemenag Lampung Selatan kepada redaksi Infoberita.id, Rabu (14/1/2026).

Namun kebijakan ini menempatkan persoalan bukan sekadar pada ranah mediasi, melainkan sebagai uji tanggung jawab kelembagaan pesantren. Persoalan yang dipersoalkan bukan hanya konflik antar santri, melainkan dugaan kelalaian pengawasan di lingkungan asrama yang sepenuhnya berada di bawah kendali pengelola pondok.

Redaksi memperoleh konfirmasi langsung dari wali santri korban bahwa pihak Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin telah menghubungi dan mengajak pertemuan. Namun, wali santri korban menegaskan bahwa substansi persoalan tidak terletak pada konflik antar santri maupun antar wali santri.

“Kami tidak mempermasalahkan anak dengan anak, apalagi wali dengan wali. Yang kami persoalkan adalah kurangnya pengawasan dari pihak pondok. Anak kami berada di lingkungan pesantren selama 24 jam, jadi pengawasan itu sepenuhnya ada pada lembaga,” tegas wali santri korban kepada infoberita.id.

Pernyataan tersebut memperkuat bahwa dugaan perundungan ini tidak dapat direduksi sebagai persoalan personal, melainkan mengarah pada kelalaian sistemik dalam pengawasan santri. Dalam sistem pendidikan berasrama, setiap peristiwa yang membahayakan santri di dalam lingkungan pondok merupakan indikator lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan internal pengelola.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin dalam klarifikasinya, menyatakan bahwa tanggung jawab pesantren melekat kepada wali santri yang telah menitipkan anaknya kepada pondok, sehingga menurut pihak pondok pertemuan dengan wali santri merupakan langkah awal yang wajib dilakukan.

“Kami memiliki tanggung jawab kepada wali santri yang menitipkan anaknya kepada pondok, maka kami harus bertemu terlebih dahulu dengan wali santri untuk membicarakan permasalahan ini,” jelasnya.

Namun secara prinsip hukum dan tata kelola pendidikan, penitipan santri justru mempertegas kewajiban pesantren untuk menjamin pengawasan, keamanan, dan perlindungan santri secara aktif. Pertemuan dengan wali santri tidak dapat dijadikan alasan untuk mengaburkan atau menggeser tanggung jawab lembaga, apabila dugaan perundungan terjadi di dalam lingkungan asrama.

Pihak pesantren juga menyebut akan menggelar kegiatan edukasi bahaya perundungan (bullying) dengan menghadirkan narasumber dari Polsek Candipuro sebagai langkah pencegahan senin mendatang. Langkah tersebut patut diapresiasi, namun tidak serta-merta menjawab dugaan kelalaian pengawasan pada saat peristiwa terjadi.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan paling mendasar yang hingga kini belum dijawab secara tegas: siapa yang bertanggung jawab atas korban?.

Jika dugaan perundungan terjadi di lingkungan pesantren yang berada sepenuhnya di bawah pengawasan pengelola, maka tanggung jawab atas keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban tidak dapat dialihkan kepada mediasi antar wali santri atau relasi personal semata. Korban adalah santri yang berada dalam pengasuhan lembaga, sehingga kewajiban perlindungan melekat langsung pada pesantren sebagai institusi.

Yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka adalah siapa yang bertanggung jawab atas keamanan korban saat peristiwa terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian pengawasan di lingkungan asrama, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan pemulihan dan jaminan perlindungan korban?.

Situasi ini menegaskan bahwa dugaan perundungan santri bukan semata persoalan internal pondok, melainkan menyangkut akuntabilitas lembaga pendidikan keagamaan dan perlindungan hak anak. Selama tanggung jawab kelembagaan atas korban belum dijelaskan secara terang, maka penyelesaian perkara ini belum dapat dianggap tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin belum menyampaikan penjelasan tertulis terkait evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem pengawasan internal yang akan diterapkan ke depan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi infoberita.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

 

(Dicky​)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *