banner 325x300
BeritaDaerahEkonomiSekilas Info

Saatnya Produk Lokal Naik Kelas, P3H Ajak UMKM Lampung Selatan Segera Kantongi Sertifikat Halal dan NIB

INFOBERITA.ID
35
×

Saatnya Produk Lokal Naik Kelas, P3H Ajak UMKM Lampung Selatan Segera Kantongi Sertifikat Halal dan NIB

Share this article

Pendamping P3H Buka Pendampingan Pengurusan Sertifikat Halal dan NIB

Foto P3H dan pelaku UMKM

LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA – Potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Berbagai produk unggulan, mulai dari makanan, minuman, hasil olahan pertanian, hasil perikanan, aneka jajanan tradisional, kopi, keripik, hingga produk industri rumahan, menjadi bukti bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat.

Namun, di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, pelaku UMKM tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang berkualitas. Legalitas usaha dan jaminan kehalalan produk kini menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pemasaran.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Marzuli dan Heri Suwandi mengajak seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Lampung Selatan untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal melalui layanan pendampingan yang mereka berikan.

Marzuli mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang memiliki produk unggulan, namun belum memiliki legalitas usaha maupun sertifikasi halal. Padahal, kedua dokumen tersebut memberikan banyak manfaat, baik dari sisi perlindungan usaha maupun peningkatan daya saing produk.

“Pelaku UMKM jangan takut atau ragu mengurus NIB dan Sertifikat Halal. Kami sebagai Pendamping Proses Produk Halal siap mendampingi mulai dari konsultasi, pemenuhan persyaratan, hingga proses pengajuan. Tujuan kami adalah membantu UMKM agar usahanya semakin berkembang dan produknya semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya, Senin (20/07/2026).

Menurutnya, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, seperti pelatihan, pembinaan, bantuan permodalan, kemitraan usaha, hingga peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa maupun pameran produk.

Senada, Heri Suwandi juga menjelaskan bahwa Sertifikat Halal tidak hanya menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Kesadaran masyarakat terhadap produk halal semakin tinggi. Karena itu, Sertifikat Halal menjadi salah satu faktor penting yang dapat meningkatkan daya saing produk UMKM. Produk yang memiliki sertifikat halal akan lebih mudah diterima pasar karena memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini masih terdapat pelaku usaha yang menganggap proses pengurusan Sertifikat Halal dan NIB rumit. Padahal, keberadaan Pendamping Proses Produk Halal bertujuan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha agar setiap tahapan dapat dipahami dan dijalani sesuai prosedur.

Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha akan dibantu mulai dari konsultasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyusunan data usaha, hingga proses pengajuan sertifikasi halal. Pendamping juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga konsistensi proses produksi agar produk tetap memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Foto : Donat Produk UMKM

Marzuli dan Heri Suwandi optimistis Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu daerah penghasil produk UMKM unggulan di Provinsi Lampung. Potensi tersebut perlu didukung dengan legalitas usaha yang lengkap agar mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

“Kami ingin semakin banyak produk asli Lampung Selatan yang masuk ke toko modern, pusat oleh-oleh, marketplace, hingga pasar nasional. Untuk mencapai itu, legalitas usaha dan Sertifikat Halal merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan,” ujar Marzuli.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepemilikan NIB dan Sertifikat Halal juga mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk. Hal ini menjadi modal penting untuk membangun merek yang kuat, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Marzuli dan Heri Suwandi mengajak seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Lampung Selatan, baik yang baru memulai usaha maupun yang telah lama menjalankan usahanya, untuk memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia.

“Kami membuka ruang konsultasi bagi seluruh pelaku UMKM. Jangan menunggu sampai ada persyaratan dari pembeli atau mitra usaha. Lengkapi legalitas sejak dini agar usaha semakin siap berkembang dan mampu bersaing. Mari bersama-sama kita majukan UMKM Lampung Selatan melalui produk yang berkualitas, legal, dan bersertifikat halal,” ujar keduanya.

Foto : produk UMKM

Melalui sinergi antara pelaku UMKM, Pendamping Proses Produk Halal, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan semakin banyak produk unggulan Lampung Selatan yang memiliki NIB dan Sertifikat Halal. Dengan demikian, UMKM tidak hanya menjadi penggerak ekonomi daerah, tetapi juga mampu menjadi kebanggaan Provinsi Lampung dengan produk-produk yang berkualitas, aman, terpercaya, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.

No kontak Pendamping Proses Produk Halal (P3H) :

1. Heri Suwandi : 082162360534

2. Marzuli : 081367829400

(Tias)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *