banner 325x300
Politik

Kominfo Patroli Konten Negatif Dalam Rangka Berantas Hoax Pilkada 2020

156
×

Kominfo Patroli Konten Negatif Dalam Rangka Berantas Hoax Pilkada 2020

Share this article

Jakarta — Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat, sepanjang Oktober 2020 telah menemukan 100 konten negatif terkait Pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020), temuan tersebut sebagian besar terkait kampanye negatif.

Pengendalian Konten Internet, Anthonius Malau mengatakan, Kominfo akan menindaklanjuti temuan tersebut, dengan melakukan pemblokiran 28 konten yang melanggar dari 100 konten negatif terkait Pilkada 2020 yang ditemukan sepanjang Oktober 2020.

“Dari 100 temuan yang ada, Bawaslu mengonfirmasikan 28 konten melanggar dan akan segera dilakukan pemblokiran,” kata Anthonius, dikutip dari situs aptika.kominfo.go.id.

Menindaklanjuti peningkatan jumlah hoaks, disinformasi, maupun ujaran kebencian terkait Pilkada 2020, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan ruang digital.

“Sebagai bentuk komitmen Kemkominfo telah menandatangani Nota Kesepakatan Aksi bersama dengan KPU selaku penyelenggara Pemilu dan Bawaslu selaku pengawas Pemilu. Nota Kesepakatan Aksi tersebut tentang pengawasan internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” lanjut Anthonius.

Selain itu, Kemkominfo, KPU, dan Bawaslu juga membuat deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 yang juga didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan beberapa platform media sosial seperti Bigo, Facebook, Google, Twitter, Line, Telegram dan Tiktok.

“Kerja sama ketiga institusi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang bermartabat dan berkualitas menuju demokratisasi yang lebih baik,” tandasnya.

Kemkominfo melakukan crawling untuk menemukan konten-konten yang diduga melanggar aturan. Selanjutnya konten tersebut diteruskan pada KPU dan Bawaslu untuk memastikan telah terjadi pelanggaran.

“Jika mereka sudah menetapkan, kami akan meneruskan ke penyedia platform untuk pemblokiran. Dalam pengajuan pemblokiran tentu harus disertai alasan dan bukti yang kuat,” jelas Anthonius. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *