Ni Ketut Dewi Nadi Melangsungkan Giat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
Share this article
LampungTengah — Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Gedung Kesenian, Kampung Rama Dewa, Lampung Tengah, 26 Januari 2021 kemarin.
Menghadirkan peserta dari berbagai organisasi dan elemen seperti Pemalang, Amsor, Forgimala, Pemuda Kristen, Pemuda Budha, ibu-ibu kader, Pemuda Khatolik dan SSB Nusantara, kegiatan sosper tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Dalam arahannya, Ni Dewi Ketut Nadi berharap kepada seluruh peserta untuk bisa menyebarluaskan perda ini, ke masing-masing organisasi tersebut khususnya dan masyarakat pada umumnya.
“Dalam Perda ini dibahas semua tentang sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dari pemerintah, seperti tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, sanksi-sanksi yang terdapat dalam perda tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Saya kira peran kita bersama dalam menanggulangi Covid-19 harus lebih serius, dari itu pemerintah menerapkan sanksi-sanksi untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. (LW)