banner 325x300
Daerah

Ni Ketut Dewi Nadi Melangsungkan Giat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020

135
×

Ni Ketut Dewi Nadi Melangsungkan Giat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020

Share this article
Lampung Tengah — Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Gedung Kesenian, Kampung Rama Dewa, Lampung Tengah, 26 Januari 2021 kemarin.
Menghadirkan peserta dari berbagai organisasi dan elemen seperti Pemalang, Amsor, Forgimala, Pemuda Kristen, Pemuda Budha, ibu-ibu kader, Pemuda Khatolik dan SSB Nusantara, kegiatan sosper tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga:http://Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 https://infoberita.id/anggota-dprd-provinsi-lampung-budhi-condrowati-menggelar-sosialisasi-perda-nomor-3-tahun-2020/

Dalam arahannya, Ni Dewi Ketut Nadi berharap kepada seluruh peserta untuk bisa menyebarluaskan perda ini, ke masing-masing organisasi tersebut khususnya dan masyarakat pada umumnya.
“Dalam Perda ini dibahas semua tentang sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dari pemerintah, seperti tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, sanksi-sanksi yang terdapat dalam perda tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Saya kira peran kita bersama dalam menanggulangi Covid-19 harus lebih serius, dari itu pemerintah menerapkan sanksi-sanksi untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *