Bandar Lampung — Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan ( KIKES ) Kota Bandar Lampung, melakukan unjuk rasa di depan PT. DRU ( Daya Radar Utama ) kota setempat, Senin (1/11/2021).
Aksi itu adalah pendampingan buntut dari 14 orang buruh yang dirumahkan dan di PHK oleh pihak perusahaan yang sampai dengan saat ini belum mendapatkan hak-haknya seperti pesangon, kekurangan upah selama dirumahkan yang belum dibayarkan serta tunggakan BPJS.
“Saya perwakilan buruh PT. Daya Radar Utama, yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan meminta bantuan dan pertolongan kepada DPC FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung dan LBH KIKES Lampung,” ucap Herdimansyah mewakili suara karyawan lainnya.
Herdimansyah melanjutkan, awalnya pada bulan April 2020 mereka dirumahkan oleh perusahaan mendapatkan upah 50%. Akan tetapi, seterusnya dari bulan Maret 2020 hingga dikeluarkannya surat PHK di bulan Oktober 2020, mereka mengaku hanya mendapatkan upah sebesar 25% dari total upah bahkan pemberian upah tersebut tidak ada kesepakatan dengan mereka selaku para buruh.
“Dan kurang lebih dari 1 tahun semenjak kami di PHK sepihak oleh perusahaan, kami juga belum mendapatkan hak kami yaitu pesangon dan kekurangan upah yg belum dibayarkan juga masalah BPJS kami yang menunggak,” pungkas Herdimansyah.
Sementara, Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung, Anif Januardi dalam keterangannya di Sekretariat LBH & DPC KIKES Kota Bandar Lampung, yang terletak di Perumahan Griya Abdi Negara Tirtayasa.













