LAMPUNGSELATAN – Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, S.I.K., MH didampingi Kasat Reskrim, Selasa (26/11/19) pukul 2.00 WIB. pimpin langsung pelaksanaan konferensi Pers kasus pembunuhan di bendungan (embung) SMA Kebangsaan beberapa bulan yang lalu.
Pelaku dugaan pembunuhan akhir nya dapat di ungkap jajaran Polres Lampung Selatan.
AKBP M Syarhan saat konferensi Pers mengatakan, mayat laki-laki yang di temukan warga di bendungan (embung) SMA Kebangsaan bulan oktober lalu sudah di tangkap, dua orang pelaku yang diduga membunuh Zubaidi warga desa Banjarmasin Penengahan itu adalah teman korban sendiri, yakni Usman (35) dan Henrizal (37) warga desa Pisang.
“Motif pembunuhan adalah faktor ekonomi, salah satu pelaku pengguna narkotika, para pelaku akan di jerat pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Lamsel
“Barang bukti yang di dapatkan di Lokasi Kejadian Perkara (TKP) adalah, ada tas, sendal, celana dan senjata tajam, dan batu yang ada kaitan dengan tenggelam nya korban,” imbuh nya.
Saat ini penyidik terus kembangkan dan memperdalam kasus, ada kah keterlibatan pelaku lain yang menyebabkan hilang nya nyawa orang lain.
“Untuk menjadikan para pelaku ini tersangka, kami berkomunikasi dengan para saksi ahli untuk memberikan pernyataan motif pelaku pembunuhan ini,” tambah nya.
Perkara soal benar atau tidak nya pelaku ini pembunuh nya, nanti saat di kejaksaan, pengadilan yang menentukan nya.
“Pembuktian nya nanti di kejaksaan, di persidangan para penyidik dan para saksi-saksi yang akan mengungkap pelaku pembunuhan tersebut, arti nya kita tidak menunggu pengakuan tersangka,” terang nya.
(IB)












