KALIANDA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Supriyanto, S.Sos, MM, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak menyikapi informasi yang berkembang di media sosial.
Pesan itu disampaikan Supriyanto saat memimpin upacara bulanan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, di Lapangan Korpri setempat, Senin (17/2/2020).
Menurut Supriyanto, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN harus senantiasa menjaga sikap dan perilakunya di tengah-tengah masyarakat, serta nama baik pribadi dan institusinya.
Sanksi tegas diberikan jika ada ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dalam media sosial.
“Disini kita saling mengingatkan. Terkait informasi apapun yang berkembang di media masa, kita senantiasa berlaku bijak. Terlebih dalam menggunakan media sosial. ASN ini terikat dengan kode etik. Jangan sampai kita kehilangan fokus bekerja dan merugikan diri sendiri,” tukasnya.
Disamping tu, dirinya juga mengingatkan, upacara bulanan yang rutin dilaksanakan tidak hanya sekedar seremonial saja. Tetapi lebih dari itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN selaku abdi negara dan abdi masyarakat.
“Dengan adanya peningkatan disiplin pegawai, diharapkan produktifitas kerja dapat semakin meningkat. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal. Maka ASN dituntut untuk benar-benar memahami secara rinci tupoksinya masing-masing, agar apa yang dilakukan sesuai target yang diharapkan,” tandasnya.
Seperti biasa, upacara bulanan yang rutin dilaksanakan setiap atnggal 17 itu, diikuti peserta mulai dari para pejabat utama, Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh staf ASN, baik PNS maupun THLS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. (IB/az)