banner 325x300
Daerah

Menangani Beberapa Kasus Korupsi, Kejari Lamsel Akan Tetapkan Tersangka

35
×

Menangani Beberapa Kasus Korupsi, Kejari Lamsel Akan Tetapkan Tersangka

Share this article

Lampung Selatan — Sepanjang Tahun 2020 realisasi capaian kinerja Kejari Lampung Selatan (Lamsel) dalam menangani beberapa kasus dugaan korupsi, diantaranya yang berada pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (sekarang Dinas Perumahan dan Permukiman) Lamsel, yang dipaparkan kejari Pada Press Realease di Aula Kejari Kalianda, Selasa (29/12/20).

Kajari Lamsel menerangkan bahwa, pada bulan juni 2020 melakukan pengumpulan data dan Bahan keterangan atas laporan pengaduan dari masyarakat terkait Padamnya Lampu penerangan Jalan umum (LPJU) sejauh 16 Km di jalan lintas sumatra dari bundaran Hajimena Natar Menuju Bandara Radin Intan II kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016.

Dan Pada tanggal 19 Agustus 2020 melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atas laporan pengaduan dugaan penyimpangan dana pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada dinas perumahan dan pemukiman Lampung Selatan Tahun 2017, 2018 dan 2019.

Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum konvensional di Kecamatan Natar Lamsel tahun 2016, dengan nilai kontrak Rp977.951.000 dan Kegiatan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019.

Kepala Kejari Lamsel, Hutamrin lanjut menjelaskan, pada perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu jalan tahun 2016, pihaknya berencana akan menetapkan tersangka. Namun, dirinya enggan membeberkan jumlah dan namanya.

Nanti (jumlah dan nama tersangkanya,red), karena masih dalam tahap penghitungan kerugian negara. Tapi kasusnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan. Kalau kerugian negara itu sudah keluar, kami akan menetapkan tersangkanya,” ungkap Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Eko Setyanegara.

Dia menjelaskan, dalam perkara tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, seperti PPK, PPTK, Pokja Lelang dan penyedia jasa pengadaan.

“Yang pasti, kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya saja. Makanya, kami juga masih menunggu,” tegasnya.

Menurutnya, secara garis besar, dugaan tindak pidana korupsinya, karena ada penyelewengan dalam pengadaan lampu jalan, baik dengan kondisi barang tidak sesuai spek kontrak, kabel maupun dari galiannya.

Untuk perkara indikasi atas kegiatan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019, sambung Hutamrin, saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan sudah memanggil 20 orang saksi dalam perkara tersebut.

“Kalau perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Meskipun dalam proses penyelidikan, kami sudah mengajukan ke BPKP untuk menghitung kerugian negara. Mudah-mudahan hasilnya cepat keluar,” harapnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *