banner 325x300
DaerahHukum

Viral Pungli Rapid Antigen di Bakauheni, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

164
×

Viral Pungli Rapid Antigen di Bakauheni, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Share this article
Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 2 orang pelaku pungutan liar (pungli). Penangkapan itu, terkait Rapid Test Antigen didalam bus di pelabuhan ASDP Bakauheni yang aksinya viral dimedia sosial.
Kedua orang pelaku yakni, B yang merupakan pengurus penyeberangan bus di pelabuhan Bakauheni dan A yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel yang diperbantukan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan, peristiwa pungli yang memanfaatkan masa PPKM Darurat pulau Jawa dan Bali di Bakauheni itu terjadi pada 11-12 Juli 2021 lalu.
“Pada tanggal (11/7) lalu, kami Polres Lamsel melaksanakan investigasi atau penyelidikan akibat adanya sebuah video. Dimana bisa kita lihat video yang menyebar dan saat ini viral 2 hari belakangan,” ungkap Edwin ketika press realease, Jumat (16/07/2021).
Modus yang digunakan kedua pelaku, lanjut dia adalah meminta sejumlah uang kepada pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen untuk kemudian langsung dapat melewati pos penyekatan.
“Berdasarkan video itu, kita melakukan pengamanan dimana dipertontonkan kepada kita ada sebuah bus yang berisi penumpang yang kemudian ada 2 orang sedang memungut sejumlah uang dan itu sendiri adalah bus laksmi. Kemudian, dengan membayar Rp.100 ribu, dianggap telah memiliki surat tapi yang bersangkutan tidak mengeluarkan surat rapid test antigen,” kata dia.
Kemudian lanjut Kapolres ini, pelaku B yang merupakan pengurus penyeberangan bertugas untuk mengkomunikasikan kepada supir bus dan juga penumpang yang tidak memiliki surat rapid antigen. Sementara pelaku B bertugas untuk meloloskan bus di SI Bakauheni dari pemeriksaan petugas.
“Karena dia pelaku B tahu ada yang tidak membawa rapid antigen kemudian dia berkomunikasi dengan salah satu petugas oknum dari pegawai BPBD yang bertugas diperbantukan di SI dengan inisial A untuk melewatkan kemudian terjadilah kesepakatan,” urainya.
Aksi pungli tersebut, ditambahkan dia sudah dilakukan beberapa kali oleh 2 orang pelaku yang salah satunya oknum PNS itu. Mobilnya yang pertama laksmi lewat, dengan jumlah penumpang yang tidak memiliki rapid antigen sebayak 5, kalau dikali Rp.100 ribu ya Rp.500 ribu.
“Kemudian bus kedua dihari yang sama datang dengan nama Handoyo, karena pengalaman yang pertama lewat, rekan B ini langsung mengarahkan mobil bus yang kedua kepada A, lalu Mobil ketiga datang di tanggal 12 Juli dimalam hari sekira pukul 01-02 WIB 2 bus Handoyo, dan sama perlakuannya. Sehingga ditotalkan disitu dengan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp. 1,3 juta,” pungkasnya.
(Jhn/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *