Ancaman 9 Tahun ! JPU Tuntut Terdakwa Pungli Rapid Test Oknum PNS BPBD dan Rekan Hanya 8 Bulan Penjara
Share this article
KALIANDA – Kasus pungutan liar (pungli) tes Rapid Antigen di Bakauheni yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bersama rekannya telah memasuki tahapan sidang tuntutan.
Hal itu terkuak, dari website Pengadilan Negeri Kalianda sipp.pn-kalianda.go.id. Dimana, sidang tuntutan itu sendiri telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda pada hari Rabu (27/10/2021) kemarin.
Diiketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Djati Waluya menuntut terdakwa
oknum PNS BPBD Lamsel dengan nama Afrianto dan rekannya pengurus penyeberangan bus dengan nama Budi Riski agar dipidana penjara selama 8 bulan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” begitu bunyi tuntutan JPU dilihat di sipp.pn-kalianda.go.id, Kamis (28/10/2021).
Petimbangan yang dilontarkan oleh JPU, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah,” lanjut bunyi dakwaan JPU.
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamsel, Rivaldo Valini Sianturi tak menampik isi dakwaan itu.
Kasi Pidum juga menyebutkan, rencananya sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim untuk para terdakwa kasus pungli itu.
“Pembacaan putusan direncanakan 1 minggu setelah pembacaan tuntutan,” kata Kasi Pidum sembari mengakhiri sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Afrianto dan Budi Riski digelandang polisi sekitar bulan Juli 2021 lalu karena melakukan pungli tes Rapid Antigen di Pelabuhan Bakauheni.
Afrianto tercatat sebagai PNS BPBD Lamsel yang awalnya ditugaskan membantu penyekatan PPKM Jawa dan Bali.
Dibantu Budi Riski yang berprofesi sebagai agen penyeberangan bus, mereka memungut uang ke penumpang yang tidak memiliki surat hasil Rapid Antigen/ vaksin dan akan menyeberang ke pulau Jawa via pelabuhan Bakauheni.
Hal itu dialami oleh 10 orang penumpang bus Laksmi dan 2 orang penumpang bus Handoyo. Dari aksinya, para pelaku berhasil mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp. 1,3 juta.
Setelah penangkapan kedua pelaku, Kapolres Lamsel AKBP Edwin langsung menggelar jumpa pers di Mapolres setempat pada Jumat (16/07/2021).
Disitulah, dikemukakan bahwa para terdakwa terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
“Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancamannya (pidana penjara, red.) 9 tahun, dimana itu sendiri didampingi dengan pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular,” tegas Kapolres pada waktu itu. (Han)