JAKARTA (IB) – Pengurus Pusat Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras aksi militer Israel (IDF) yang mencegat dan mengambil alih kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 di perairan internasional. Dalam operasi bersenjata tersebut, sejumlah aktivis kemanusiaan bersama empat jurnalis asal Indonesia dilaporkan ditahan saat menjalankan tugas peliputan.
Insiden itu terjadi di wilayah laut bebas, sekitar 300 mil laut dari pesisir Gaza atau dekat perairan Siprus. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers dunia.
Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia, Dwi Pambudo, menegaskan bahwa jurnalis bukan bagian dari kombatan perang dan keberadaan mereka dilindungi secara tegas oleh hukum internasional.
“PFI menyatakan bahwa tindakan militer Israel membajak kapal kemanusiaan dan menahan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk kejahatan serius. Jurnalis bukan kombatan dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa,” tegas Dwi Pambudo dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan laporan terbaru dari Command Center GSF, dua kapal misi kemanusiaan yakni Kapal Boralize dan Kapal Ozgurluk sempat mengalami putus komunikasi dalam waktu cukup lama saat berada di laut lepas.
Sinyal darurat (SOS) terakhir yang dikirimkan awak kapal dan para jurnalis mengindikasikan bahwa kapal telah diambil alih secara paksa oleh tentara Israel sebelum seluruh komunikasi diputus total. Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua kapal dipastikan telah diintersepsi dan seluruh penumpangnya ditahan.
Empat jurnalis warga negara Indonesia yang berada di dalam kapal tersebut diketahui adalah:
Bambang Noroyono, jurnalis tulis yang menjadi satu-satunya perwakilan WNI di Kapal Boralize.
Thoudy Badai, berada di Kapal Ozgurluk.
Andre Prasetyo Nugroho, berada di Kapal Ozgurluk.
Rahendro Herubowo, berada di Kapal Ozgurluk.
Merespons situasi tersebut, Pewarta Foto Indonesia mengeluarkan tiga poin sikap resmi:
Mengecam keras tindakan pembajakan dan penahanan jurnalis oleh militer Israel yang dinilai melanggar perlindungan internasional terhadap pekerja pers di wilayah konflik.
Mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik luar biasa guna menyelamatkan Bambang Noroyono, Thoudy Badai, Andre Prasetyo Nugroho, Rahendro Herubowo, serta seluruh delegasi WNI demi menjamin keselamatan mereka.
Mengajak komunitas pers nasional maupun organisasi jurnalis internasional untuk memperkuat solidaritas dan menekan pemerintah Israel agar menghentikan kekerasan sistemik terhadap jurnalis di wilayah konflik.
Hingga kini, PFI Pusat menyatakan terus memantau perkembangan situasi di sekitar perairan Siprus serta melakukan koordinasi intensif dengan redaksi media terkait, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan jaringan pers internasional.
“Perlindungan terhadap jurnalis di medan konflik adalah harga mati demi tegaknya kebenaran informasi,” pungkas Dwi Pambudo.
(*)












