LAMPUNG SELATAN – Berawal dari meminjam hand phone untuk meminta dijemput, gadis remaja dibawah umur berinisal CL (13) dilarikan kawanan pelaku hampir satu minggu dan berpindah-pindah lokasi.
Pilu, korban mengaku selama dibawa kabur juga sempat digagahi oleh pelaku di sebuah losmen di kawasan Kota Bandar Lampung.
Diduga, perbuatan melawan hukum yang masuk ranah melarikan anak dibawah umur tanpa seijin orang tua itu dilakukan oleh F (27) bersama ketiga temannya yakni FW (23), D (34) dan IB (34).
Belakangan, keempat pelaku diketahui berasal dari tempat berbeda. Dimana, F tercatat sebagai warga Cilimus Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Sedangkan 3 pelaku lainnya dari Kabupaten Lampung Utara, diantaranya FW (23) mahasiswa, warga Desa Sukasari, Kecamatan Tanjungraya. Kemudian, D (34) warga Desa Tamansari, Kecamatan Selagai Lingga. Lalu, IB (34) juga masih berstatus mahasiswa warga Desa Bandarsakti, Kecamatan Abung Surakarta.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra yang memimpin operasi penangkapan menerangkan, Peristiwa nahas itu, terjadi pada hari Senin lalu (1/11/2021), sekitar jam 13.39 WIB. Dengan tempat kejadian perkara (TKP, red.) Pasar Sidomulyo, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.
“Bermula dari korban meminjam hand phone milik pedagang menghubungi pelaku IB untuk dijemput di Katibung. Selanjutnya, korban berboncengan dan tidak diketahui keberadaanya,” buka Kasat Reskrim, Selasa (9/11/2021) .
Dari situlah, keluarga korban yang merasa kehilangan akhirnya melapor ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti.













