Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor di Lampung Timur

Avatar
Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan melakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya (BB)
Dalam ungkap kasus yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH MH ini,
dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban TA (22) warga Tamansari Kecamatan Ketapang Lamsel yang terjadi pada hari Minggu (14/3/2021) pukul 18.00 wib sepeda motor jenis Honda Beat BE 5175 OP yang diparkir diteras rumahnya hilang dicuri pelaku bersama barang bukti lainya yang berada didalam jok kendaraannya. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Penengahan dan langsung ditindak lanjuti dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan .
” Dalam ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku PRI (34) warga Dusun 1 RT/RW 005/003 Desa Sidomakmur Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur, ” Tutur Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKB Edwin, SIK, SH.MSi, Rabu (1/12/2021)
Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku ini Rabu tanggal 01 Desember 2021 dinihari, Unit Reskrim polsek penengahan polres lamsel bersama-sama Unit Reskrim polsek Pasir Sakti Polres Lamtim ini juga berhasil mengamankan (BB) berupa Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 5175 OP, serta barang bukti lainya berupa 1(satu) buah kotak handphone samsung A50s, 1(satu) unit Handphone merk samsung type A50s, 1 Lembar STNK Asli Sepeda Motor BE 5175 OP An. Sutrisno milik korban. ” Tuturnya.
Kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan melakakukan penggeledahan dari tangan Sdri. Soleha (warga Ds. Sido Makmur Kec. Melinting Kab. Lamtim), di dapatkan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type A50S, saat dilakukan Introgasi mengakui bahwa 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type A50S adalah milik anaknya Suhay (DPO/Residivis curanmor Polres Lamtim) dan Handphone tersebut di dapat dari pelaku PRI, kemudian dilakukan pengembangan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya di Desa Sido makmur Kecamatan Melinting Kabupaten Lamtim.
Saat rumahnya digeledah lanjut Kapolsek, didapatkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih milik korban, kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama sama dg Suhay di Dusun Sridadi Desa Tamansari Kecamatan Ketapang Kabupayen Lampung Selatan, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek penengahan Polres lampung selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUHP bersama baramg buktinya sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya. (Hms/Red)