Proyek Centra Kuliner Kalianda Tanpa Plang dan K3, Rekanan Diduga ‘Gak Beres’
Share this article
KALIANDA – Proyek pembangunan Centara Kuliner yang berlokasi di belakang Gor Way Handak (GWH) persisnya depan gedung Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Selatan (Lamsel), diduga menjadi ajang kecurangan oknum.
Bagaimana tidak, berdasarkan penelusuran tim media, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja serta melanggar Undang – Undang Sistem Menejemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). Selain itu, dalam masa pengerjaan juga terdapat indikasi tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
Ditambah lagi, kendati pengerjaan proyek sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu namun dilokasi proyek seolah sengaja tidak memasang papan informasi (Plank proyek). Sehingga, hal ini memicu indikasi pembatasan tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Diketahui, proyek centra kuliner ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lamsel dengan menelan biaya sekitar Rp3,9 miliar.
Salah satu bangunan Centra Kuliner Kalianda, yang tengah dalam pengerjaan finishing. Foto: Doy
“Kami tidak pernah melihat papan/Banner plang tentang proyek ini. Kami tidak tau siapa dan apa nama perusahaannya, upah dan gajih kami saja tidak jelas.” Ungkap salah seorang pekerja asal Kecamatan Natar, Udin saat diwawancarai wartawan, Senin (8/8/2022).
Selain itu, selama pengerjaan proyek berlangsung, para pekerja juga nampak tidak dilengkapi dengan atribut Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dalam pengerjaan gapura pintu masuk centra kuliner, kendati para pekerja melakukan aktivitas kerja pada ketinggian, namun pihak perusahaan kontruksi tidak melengkapinya dengan sabuk pengamanan.
Lebih dari itu, atribut yang dikenakan para pekerja juga alakadarnya. Yakni hanya sebatas mengenakan pakaian, topi dan sandal jepit. “Ya kita mah kerja aja mas. Kita gak dikasih juga sepatu atau yang lainnya itu. Pokoknya kita mah diperintah datang dan kerja saja. Selebihnya, untuk hak yang kita harapkan adalah upah. Ketika sudah terpenuhi yasudah,”ujar pekerja lainnya, seraya tak memahami soal kewajiban kelengkapan atribut K3.
Beberapa orang pekerja di proyek Centra Kuliner Kalianda dengan tanpa mengenakan atribut K3. Foto: Doy
Sementara, jika merujuk tentang regulasi Sistem Managemen Keselamatan Kontruksi (SMKK), ada lima kewajiban yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan kontruksi. Diantaranya adalah atribut K3, tidak mempekerjakan anak dibawah umur, sumber material lokal, metode kerja secara teknis dan keberlangsungan pekerjaan.
Pada ketentuan tersebut, maka pihak perusahaan wajib diberikan sebuah teguran tertulis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Jika teguran tak juga diindahkan, maka konsekuensinya adalah realisasi ancaman penghentian pengerjaan dengan sanksi administratif.
Kemudian, jika salah satu pelanggarannya mengarah kepada delik pidana umum, maka pihak perusahaan kontruksi wajib mempertanggungjawabkan hak demikian dimuka hukum.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, media belum berhasil mengkonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel. Khususnya, pada Bidang Cipta Karya (CK) yang menaungi seluruh bentuk kegiatan fisik berupa gedung. (Red)