banner 325x300
DaerahEkonomi

Pemdes Cugung Salurkan BLT DD Tahap II

INFOBERITA.ID
×

Pemdes Cugung Salurkan BLT DD Tahap II

Share this article
Pemdes Cugung Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menyalurkan BLT DD Tahap II, foto : Dendi Hidayat

LAMPUNG SELATAN–Pemerintah Desa (Pemdes) Cugung Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap Ke- Dua Tahun Anggaran 2023. Kamis, (25/5/2023).

Kegiatan yang dipusatkan di kantor desa tersebut selain di hadiri oleh penerima manfaat juga di hadiri oleh BPD setempat.

Syafrudin Ali selaku Kepala Desa menyebutkan bahwa, dengan adanya bantuan ini dapat sedikit membantu masyarakat dalam memenuhi kubutuhan pokok sehari-hari, serta bantuan ini agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Penyaluran BLT DD tahap II ini merupakan, bantuan bulan April, Mei dan Juni tahun 2023, untuk diberikan kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cugung.

“Masyarakat menerima Rp. 900 ribu per KK secara tunai. Mereka yang menerima BLT ini masuk kategori sesuai verfikasi yang dibentuk oleh Pemdes Cugung,” jelasnya.

Perlu diketahui bersama, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bertujuan dalam rangka membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat. Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Pra Kerja, tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup, dan Penderita sakit kronis/rentan.

Namun pada tahun 2023 ini, Merujuk pada amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp. 300 ribu. Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp. 900 ribu sekaligus.

Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN, keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan, dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran. (Dendi Hidayat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *