LAMPUNG SELATAN-Pemerintah Desa (Pemdes) Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) triwulan tahap II tahun 2023, Kamis (25/05/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Sidomulyo Erman Suheri, S.E diwakili Sekretaris Camat Sidomulyo, Ruris Apdani, Kepala Desa Campang Tiga, Masri Effendi diwakili Sekretaris Desa Mardani, Pendamping Desa Suwarno, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sekretaris Desa Campang Tiga Mardani mengatakan, pembagian BLT DD periode bulan April, Mei, Juli tahun 2023 kepada 30 KPM dilaksanakan di aula kantor desa setempat.
“Untuk bulan ini kita salurkan 3 bulan untuk 30 KPM, yang setiap bulannya Rp. 300 ribu dengan jumlah penyaluran untuk triwulan ke dua ini sejumlah Rp. 900 ribu per-KPM,” ucapnya.
Masyarakat menerima bantuan BLT DD secara tunai, lanjut dia, KPM penerima BLT ini yang masuk kategori sesuai verfikasi yang dibentuk oleh Pemdes Campang Tiga.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk membeli kebutuhan pokok, kebutuhan keluarga, sesuai katagori ekstrim, saya harapkan dapat di pergunakan sebaik-baiknya,” Imbuhnya.
Perlu diketahui bersama, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bertujuan dalam rangka membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat.
Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Pra Kerja, tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup, dan Penderita sakit kronis/rentan.
Namun pada tahun 2023 ini, Merujuk pada amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu. Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT DD Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp.900 ribu sekaligus.
Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT DD 2023, yaitu KPM yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN, keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan, dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran. (Heri Kurniawan)