Rawat Inap Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Dihapus, Ini Nominal Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023

INFOBERITA.ID

INFOBERITA.ID–kelas BPJS kesehatan 1, 2 dan 3 yang selama ini telah diterapkan resmi dihapuskan oleh pemerintah.

Berlakunya penghapusan kelas BPJS kesehatan 1, 2, dan 3 apakah juga mempengaruhi iuran yang ditetapkan?

Bahasan terkait iuran ini tentu menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat yang selama ini telah menggunakan jasa BPJS kesehatan.

Pemerintah sudah memulai penghapusan kelas BPJS kesehatan yang selama ini dibagi menjadi kelas 1, 2 dan 3.

Tujuannya dari penghapusan kelas BPJS kesehatan ini diberlakukan agar setiap masyarakat merasakan fasilitas kesehatan yang adil.

Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan sistem yang dikenal dengan sebutan KRIS.

KRIS adalah singkatan dari kamar rawat inap standar yang kini sudah mulai dirasakan dibeberapa daerah di Indonesia.

Bila sebelumnya dalam satu ruangan rawat inap bisa menampung sekitar 8 atau lebih pasien.

Kini dengan sistem KRIS pengguna manfaat BPJS kesehatan akan diberikan pelayan yang lebih optimal.

Terkait iuran yang ditetapkan kepada anggota BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:

Bagi Peserta mandiri dapat terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berikut ini adalah tarif iuran yang ditetapkan perbulan:

• Kelas 1: Rp. 150.000
• Kelas 2: Rp. 100.000
• Kelas 3: Rp. 35.000

Hal ini telah diatur dalam Besaran ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jadi iuran BPJS kesehatan yang ditetapkan pemerintah saat ini masih sama seperti sebelumnya.

Hal tersebut disebabkan sistem KRIS masih dalam tahapan penyesuaian dan belum menyeluruh di wilayah Indonesia. (***)